Penulis : Janes
ASAHAN, Peristiwanusantara.com – Bupati Asahan diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. Muhilli Lubis menyerahkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir kepada 65 pelaku Usaha Mikro dan 1 Koperasi yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD-KUM di Gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Selasa (21/03/2023).
Dalam menyerahkan buku tabungan itu, Muhilli Lubis didampingi Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan, Mewakil Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran dan Ketua Imtaq Kabupaten Asahan.
Penyerahan buku tabungan ini berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 30 Tahun 2016 Tanggal 9 Desember 2016 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir Pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan. Selanjutnya Peraturan Bupati Asahan Nomor 9 Tahun 2018 Tanggal 30 Januari 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.
Kadis Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan Drs. Ilham dalam laporannya mengatakan, dana pinjaman bergulir yang diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan kepada 65 pelaku usaha mikro dan 1 Koperasi sebesar Rp. 740 juta,- dengan rincian, 46 orang dengan plafond pinjaman Rp5 juta,- , 7 orang dengan plafond Rp. 10 juta,- 12 orang dengan plafond pinjaman Rp20 juta,- 1 Koperaso KPRI Lestari dengan plafond Rp200 juta,-
Sementara Bupati Surya melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengatakan, dana pinjaman bergulir merupakan bagian dari rogram prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan yang Sejahtera, Religius dan Berkarakter.
Dana pinjaman bergulir ini, bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada koperasi dan usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian koperasi dan usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah.
“ Dana pinjaman bergulir ditujukan untuk pengembangan usaha produktif, bukan untuk konsumtif. Misalnya usaha kerajinan, usaha warung serba ada, usaha kuliner, produksi kue, bengkel, dan sebagainya,” katanya.
Ia berharap kepada seluruh pelaku usaha mikro dan koperasi agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik-baiknya untuk pengembangan usaha. Dan mengembalikan dana pinjaman bergulir tersebut sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada koperasi dan pelaku usahan mikro yang membutuhkannya. (Nes)
Editor : Herry
Posting Komentar