-->

Ads (728x90)

Pansus DPRD Gelar RDP Membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karimun Hasanuddin SE saat menghadiri RDP yang dipimpin Pansus Samsul S.Sos didampingi Wakil Ketua Pansus Balia S.E di Ruang Rapat Pansus DPRD Kab. Karimun, Selasa (21/3/2023) (Fhoto : dok Setwan DPRD Karimun)


By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karimun Hasanuddin SE hadiri rapat dengar pendapat (RDP) membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Selasa (21/3/2023) di Ruang Rapat Pansus DPRD Kab. Karimun.

RDP ini dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Samsul S.Sos didampingi Wakil Ketua Pansus Balia S.E  dan dihadiri Anggota Pansus Sulfanow Putra, Sulistina, Zaizulfikar S.E, S.H, Azmi S.E, M.Si, Rodiansyah, H. Kamaruddin.

Pansus DPRD Gelar RDP Membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pansus DPRD bersama Tim Penyusun Ranperda Pemkab Karimun saat RDP membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Pansus DPRD Kab. Karimun, Selasa (21/3/2023) (Fhoto : dok Setwan DPRD Karimun)


Turut hadir juga Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab. Karimun, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Karimun, Kepala Dinas PUPR kab. Karimun, Kepala Dinas Perhubungan Kab. Karimun, Kepala Dinas LH Kab. Karimun dan Kepala Dinas Pemuda dan olahraga Kab. Karimun.

Dalam RDP ini Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karimun Hasanuddin SE mengatakan Pansus DPRD bersama Tim Penyusun Ranperda Pemkab Karimun diharapkan dapat membahas dan menyelesaikan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tepat waktu.

Ia menyebut sumber pendapatan dari sektor Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan digunakan mendanai kebijakan pembangunan daerah.

Adapun dasar dari Pemerintah Daerah mengajukan Ranperda ini untuk dibahas oleh Pansus DPRD bersama Tim Penyusun Ranperda Pemkab Karimun mengingat peraturan daerah (Perda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan berakhir masa berlakunya bulan Januari Tahun 2024.

Pansus DPRD Gelar RDP Membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pansus DPRD saat menghadiri RDP membahas Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Pansus DPRD Kab. Karimun, Selasa (21/3/2023) (Fhoto : dok Setwan DPRD Karimun)

Adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi pondasi dalam mengelolah kedua sektor itu.

Undang-Undang ini mengamanatkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak serta tarif pajak dan retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. (bert)

Editor : Herry
 

Posting Komentar