Sosialisasi Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten di Provinsi Kepri di CK Hotel Tanjungpinang, Selasa, (28/3/2024)(Fhoto : Angga Prasetio/Peristiwanusantara.com) |
By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – KPU Provinsi Kepri menetapkan alokasi daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepri pada Pemilu 2024 masih sama dengan pemilu 2019.
“ Adapun keseluruhan total alokasi kursi DPRD Provinsi Kepri tetap 45 orang dengan jumlah pemilih sekitar 2,1 juta jiwa,” kata ketua KPU Kepri, Sriwati saat membuka sosialisasi Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten di Provinsi Kepri pada Selasa, (28/3/2024) di CK Hotel Tanjungpinang.
Sriwati mengatakan ketetapan tersebut sesuai dengan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR,DPD,DPRD Pemilu 2024
Merujuk alokasi Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu 2024, masih sama dengan Pemilu 2019.
“ Itu artinya rancangan perubahan Dapil dan alokasi kursi DPRD yang diajukan KPU Provinsi Kepri belum diakomodir KPU RI,” katanya.
Sebelumnya KPU Kepri telah mengusulkan rancangan perubahan Dapil dan alokasi kursi DPRD untuk Pemilu 2024 dengan melakukan dua kali uji publik di Kota Tanjungpinang dan Kota Batam. Adapun perubahan yang diusulkan yakni khusus Dapil Kota Batam meliputi tiga Dapil
Adapun keseluruhn total alokasi kursi DPRD Provinsi Kepri tetap 45 orang dengan jumlah pemilih sekitar 2,1 juta jiwa.
Pendaftaran calon anggota DPRD bakal diumumkan akhir bulan April 2023, selanjutnya pada tanggal 1 hingga 15 Mei akan dimulai pendaftaran calon anggota DPRD Kepri termasuk DPD RI. (Annga)
Editor : Herry
Posting Komentar