By Angga Prasetio
BATAM, Peristiwanusantara.com - Dua pria pelaku spesialis pencuri sepeda motor diringkus Unit Jatanras Reskrim Polresta Tanjungpinang di Kawasan Teluk Keriting dan Pelabuhan Sri Bintanpura.
Kedua pelaku adalah Ari dan Agus Tata, Sementara dua komplotan lainnya yakni WH dan AD melarikan diri dan hingga kini masih diburu polisi.
Dari catatan polisi, komplotan curanmor ini telah beraksi disejumlah lokasi diantaranya di kawasan kilometer 8, Jalan Suka Berenang, kawasan Teluk Keriting dan sekitar Jalan Sultan Mahmud. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor curian sebanyak 6 unit.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Rabu (1/3/2023) mengatakan penangkapan dua pelaku ini atas pengembangan dari rekaman CCTV yang didapatkan polisi. Dalam aksinya, komplotan curannmor ini menggunakan mobil rental sebagai alat transfortasi untuk mencari target.
“ Sepeda motor yang akan dicuri dipepet sehingga terhalang mobil lalu salah seorang pelaku beraksi,” katanya.
Kini kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Polresta Tanjungpinang, mereka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan acaman 9 tahun penjara. (Angga)
Editor : Herry
Posting Komentar