-->

Ads (728x90)

Kementerian Investasi/BKPM RI Jadi Narasumber pada Acara Sosialisasi LKPM kepada Pelaku Usaha
Pejabat Kementerian Investasi/BKPM RI sebagai narasumber pada acara sosialisasi LKPM di OSS RBA kepada pelaku usaha, di Hotel Harris, Batam Center, Batam, Senin (13/03/2023)(Fhoto : dok Humas BP Batam)

By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – BP Batam menghadirkan Kementerian Investasi/BKPM RI sebagai narasumber pada acar sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di OSS RBA kepada pelaku usaha pada Senin (13/03/2023) di Hotel Harris, Batam Center, Batam.

Narasumber dari Kementerian Investasi/BKPM RI itu ada tiga orang diantaranya : Penata Kelola Penanaman Modal Kementrian Inevstasi/BKPM, Dwiagris Tiffania, staf Direktorat Pengendalian dan Pelaksanaan, Very Royani dan Kepala Sub. Direktorat Pelayanan Penanaman Modal BP Batam, Wildan Arief.

Dalam meterinya, ketiga narasumber tersebut menyampaikan pemaparan tentang sistem OSS RBA, Tata Cara Laporan Kegiatan Penanaman Modal di OSS RBA, dan Simulasi LKPM kepada ratusan pelaku usaha di bidang Shipyard, manufaktur dan beberapa perusahaan lainnya di Batam.

Kegiatan sosialisasi LKPM ini, sejalan dengan program dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Batam.

"Ekonomi kita insyaallah menguat. Tapi kita tak boleh lengah. Program-program menarik investasi juga ditingkatkan. Selanjutnya, tugas kita semuanya bahu membahu jaga Batam tetap kondusif," kata Muhammad Rudi melalui Kabiro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait saat ditemui melalui WhatsApp stafnya, Selasa (14/3/2023)

Kegiatan ini, sebagai upaya untuk memberi pemahaman dan mendorong pelaku usaha agar dapat segera menyampaikan LKPM. Selain itu, pelaporan LKPM menjadi salah satu sumber informasi bagi BP Batam terkait perkembangan dunia usaha.

Kepala Sub. Direktorat Pelayanan Penanaman Modal BP Batam, Wildan Arief mengatakan, LKPM merupakan suatu kewajiban bagi para pelaku usaha untuk melaporkan seluruh kegiatan maupun aktivitas perusahaan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Pelaporan LKPM menjadi salah satu sumber informasi bagi pemerintah terkait perkembangan dunia usaha, serta menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun suatu kebijakan.

"Tentunya karena itu kewajiban, beberapa aturan yang seharusnya di update kepada pengusaha. Sehingga kami bersinergi antara pihak BP Batam dan BKPM untuk melakukan sosialisasi atau desiminisasi ini," katanya.

Ia menambahkan, diseminasi atau sosialiasi yang digelar pada awal tahun ini bertujuan agar pelaporan LKPM pelaku usaha pada bulan April mendatang bisa berjalan dengan lancar.

"Nanti di bulan April dari tanggal 1 sampai tanggal 10, kewajiban (laporan LKPM) itu harus sudah dilaksanakan oleh pihak perusahaan," imbuhnya.

Sementara itu, Penata Kelola Penanaman Modal Kementrian Inevstasi/BKPM, Dwiagris Tiffania mengapresiasi kegiatan diseminasi yang dilaksanakan oleh BP Batam. Dengan adanya kegiatan ini, ia mengharapkan para pelaku usaha bisa patuh dan memahami mengenai kewajibannya.

"Jadi tidak hanya patuh menyampaikan tetapi juga mengerti dan melengkapi dengan benar. Menginput realisasi investasi dengan benar," katanya.

Ia menambahkan, saat ini realisasi capaian investasi di Batam cukup meningkat dengan pesat. Menurutnya, masih rendahnya capaian investasi dalam beberapa tahun belakangan ini disebabkan oleh sejumlah faktor.

Mulai dari pelaku usaha yang tidak mengerti dalam menjalankan LKPM, tidak patuh dalam menyampaikan LKPM hingga terkendala pada sistem. Sehingga, dilakukannya sosialisasi dengan harapan agar pelaku usaha lebih mengerti dan memahami lagi kedepannya.

"Karena sudah ada kewajiban, maka nantinya pelaku usaha juga akan mengerti akan adanya sanksi. Sehingga mereka diharapkan patuh menyampaikan LKPM," imbuhnya. (les)

Editor : Herry


 

Posting Komentar