-->

Ads (728x90)

JPKP Desak Gubernur Ansar Beri Sanksi Tegas kepada ASN yang Diduga Melanggar Aturan
Acara pelantikan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) di Beverly Hotel Batam, Selasa (7/3/2023) (Fhoto : dok JPKP /Peristiwanusantara.com)

By Angga Prasetio

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Adiya Prama Rivaldi meminta Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepulauan Riau untuk segera memberikan atensi dan tindakan tegas terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri. 

Pasalnya, sejumlah ASN di lingkungan Pemrov Kepri tersebut diduga menghadiri acara pelantikan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) di Beverly Hotel Batam saat masih jam kerja. 

“Kami meminta Gubernur dan Sekda segera memanggil seluruh ASN yang hadir diacara Bapera di saat jam kerja dan jam Rapat Sekretariat DPRD Kepri," ujar Adi di Tanjungpinang, Kamis (09/03) 

Adi menyebut sejumlah ASN di lingkungan Pemprov Kepri tersebut diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.

Dimana, PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sampai dengan pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin, bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021.

“ASN Pemprov Kepri Wajib diberi teguran dan diberikan sanksi disiplin, Karena telah melanggar PP 94 Tahun 2021," ucapnya Adi. 

Tak cukup sampai disitu, Adi juga akan melakukan audensi dengan Gubernur guna meminta tindak lanjut terkait sanksi apa yang akan diberikan Gubernur kepada bawahannya itu. 

"Kami juga akan segera membuat surat audensi kepada gubernur ansar, terkait pelanggaran yang telah di langgar oleh mereka," tutupnya. (Angga) 

Editor : Herry 

Posting Komentar