-->

Ads (728x90)

Jefridin Hadiri Rapat Fasilitasi, Monitoring dan Evaluasi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan
Sekdako Batam Jefridin Hamid (nomor 2 dari kiri) saat menghadiri Rapat Fasilitasi, Monitoring dan Evaluasi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi Kepri di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023) (Fhoto : Diskominfo Batm/

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com  - Dirjen Bina Adm Kewilayahan Kemendagri RI menggelar Rapat Fasilitasi, Monitoring dan Evaluasi Penegasan Batas Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi Kepri pada Selasa (7/3/2023) di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta Pusat,

Walikota Batam, Muhammad Rudi yang diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Batam Jefridin Hamid juga menghadiri rapat tersebut.

Dalam rapat itu, Jefridin mengatakan penegasan tentang batas kecamatan dan kelurahan sangat penting karena menjadi salah satu prasyarat dalam pembentukan kecamatan dan kelurahan. Dengan demikian perlu disusun Peraturan Wali Kota Batam tentang penegasan batas kecamatan dan kelurahan dengan tahapan penyiapan dokumen batas, pelacakan batas, pengukuran dan penentuan posisi batas, pembuatan peta batas dan penetapan batas.

“ Kami akan menyiapkan peraturan Walikota Batam (Perwako) tentang Penegasan batas kecamatan dan kelurahan,” kata Jefridin yang disampaikan oleh Kepala Diskominfo Batam Azril Apriansyah kepada awak media melalui WhatsApp stafnya, Rabu (8/3/2023)
 
Menurutnya tujuan Penegasan batas kecamatan dan kelurahan tersebut adalah untuk menciptakan admisitrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.


Jefridin memaparkan, saat ini Batam terdiri dari 12 kecamatan dan 64 kelurahan di dalamnya, sesuai Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pemekaran Perubahan dan Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan Dalam Daerah Kota Batam.

"Gambaran umumnya, dari 2,1 juta jiwa penduduk Provinsi Kepri, sebanyak 1,2 juta lebih berdomisili di Batam," ujar Jefridin.

Bahkan, kata Jefridin, terdapat kecamatan yang memiliki 226 ribu lebih penduduknya. Ia menilai, satu Kecamatan akan kesulitan mengurus banyaknya penduduk di satu wilayah.

Ia mengaku, penegasan batas kecamatan dan kelurahan yang selanjutnya berguna bagi pembentukan kecamatan dan kelurahan ini butuh anggaran besar. Sehingga 2024 perlu disiapkan peraturan dan kajian diperkirakan 2025 sudah selesai.

"Batam dari 12 kecamatan, 10 sudah punya RDTR dan ini sangat detail. Dalam rapat itupun kami membawa tim dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) dan Bagian Tata Pemerintahan untuk menyiapkan rencana ini," katanya. (les)


Editor : Herry
 

Posting Komentar