Ratusan Ribu batang rokok ilegal yang diamankan di gudang Bea Cukai Batam, Selasa (28/3/2023) (Fhoto : Carles/Peristiwanusantara.com) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyeludupan ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek di Pelabuhan Sekupang, Batam, Kamis (23/3/2023).
Kasi BKLI Kantor Bea Cukai Batam Ricky Hanafi kepada wartawan Selasa (28/3/2023) mengatakan rokok illegal itu sebanyak 102.400 batang direncanakan akan dikirim dengan menggunakan kapal fery penumpang ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir, Riau.
Penyeludupan rokok illegal itu berhasil digagalkan berawal dari kecurigaan petugas melihat ada belasan kardus barang kiriman yang dititipkan di kapal fery. Kemudian petugas membongkar isi barang tersebut. Hasilnya, ratusan slop rokok berbagai merek tanpa pita cukai ditemukan.
Untuk mengkelabui petugas ratusan ribu batang rokok illegal itu, dimasukkan dalam kardus yang terbungkus karung.
Dari informasi nahkoda kapal, ratusan ribu batang rokok ilegal ini dititipkan seorang warga Batam pada ABK kapal. Kepada ABK pelaku mengatakan jika isi dalam kardus merupakan makanan ringan dan rokok ilegal tersebut akan dikirim ke Guntung, Kabupaten Tembilahan Riau.
Ribuan batang rokok tanpa cukai ini kemudian diamankan dan dibawa ke gudang Bea Cukai, kerugian negara akibat penyelundupan rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 200 juta,-
Diketahui, operasi terhadap peredaran rokok ilegal di Batam terus dilakukan Kantor Bea Cukai Batam bersama instansi terkait seperti Polri, Bakamla dan TNI AL.
Ricky Hanafi menyebut dalam satu bulan, Bea Cukai Batam sudah mengamankan jutaan batang rokok ilegal baik yang beredar di Batam maupun yang hendak diselundupkan keluar Batam. (les)
Editor : Herry
Posting Komentar