-->

Ads (728x90)

Gelap Uang Nasabah Rp 1,9 Milyar, Pegawai Koperasi Karya Bakti Diamankan Polisi
Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono (Fhoto : Posman/Peristiwanusantara.com)

By Posman

BATAM, Peristiwanusantara.com
– Polisi menetapkan dua orang pegawai koperasi simpan pinjam (KSP) Karya Bakti Belakangpadang yang berinisial El dan Sa menjadi tersangka karena diduga menggelapkan uang nasabah hingga mencapai Rp 1,9 miliar, Kamis (22/3/2023)

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono kepada wartawan di Mapolresta Barelang mengatakan kasus ini terungkap atas laporan dari ratusan warga Belakangpadang yang merupakan nasabah KSP Karya Bhakti yang melaporkan soal uang yang mereka simpan hilang dan tak bisa dicairkan.

Aksi penggelapan ini dilakukan tersangka El dengan seorang pelaku Sa yang menjabat sebagai kepala bidang operasional.

“ Namun pelaku Sa sendiri sudah meninggal dunia tahun 2021 lalu,” katanya.

Sedangkan modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengajukan pinjaman fiktif berupa modal usaha dan pinjaman perorangan. Guna melancarkan aksinya, pelaku menggunakan data nasabah.

“ Dari hasil penyidikan diketahui pelaku El sudah menjalankan aksinya dari tahun 2017 dengan total dana yang dicairkan mencapai Rp1,9 miliar, katanya.

Menurut pengakuan tersangka El, uang hasil kejahatan itu digunakannya untuk membeli dan merenovasi rumah. Bahkan pelaku juga membeli mobil mewah serta barang-barang branded.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan uang dan penyalahgunaan jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Man)


Editor : Herry
 

Posting Komentar