-->

Ads (728x90)

Gantikan Ibrahim, Junaidi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Natuna
Sekretaris DPRD Natuna, Edi Priyoto saat membacakan SK atas pemberhentian PAW Ibrahim dan pengangkatan PAW Junaidi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Jumat (24/3/2023) (Fhoto : Bernard/Peristiwanusantara.com)

By Bernard

NATUNA, Peristiwanusantara.com - Ketua DPRD Kabupaten Natuna Daeng Amhar memimpin rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Natuna sisa masa jabatan 2019- 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna, Jumat (24/3/2023).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna, Bupati Natuna Wan Siswandi, FKPD, OPD, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Partai, Tokoh Pemuda, sejumlah awak media dan tamu undangan lainnya.

Sebelum menyampaikan sambutannya, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar mengatakan atas nama pribadi dan DPRD Kabupaten Natuna mengucapkan rasa prihatin mendalam akibat bencana di Serasan dan Serasan Timur

"Tidak lupa kami DPRD Natuna mengucapkan rasa prihatin mendalam akibat bencana di Serasan dan Serasan Timur semoga diterima disisiNya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan," kata Amhar, sapaan akrabnya.

Lanjutnya, usulan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa jabatan 2019-2024, dikarenakan satu orang anggota DPRD atas nama Ibrahim pada tanggal 29 Juli 2022 lalu, dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan mengundurkan diri.

Sesuai ketentuan di atas, DPC PDI Perjuangan telah menyampaikan surat Nomor: 09/EX/DPC.3006/NTN/II/2023 Tanggal 08 Februari 2023 kepada Pimpinan DPRD hal usulan PAW Anggota DPRD Kabupaten Natuna.



 

"PAW ini terjadi akibat pengunduran diri dari anggota DPRD Natuna dari Partai PDI Perjuangan yakni Ibrahim. Setelah melalui proses mekanisme yang sesuai, peresmian pengangkatan PAW atas nama Junaidi," katanya.

Lanjutnya, sumpah dan janji merupakan tekad dalam menjalankan ketentuan undang-undang sekaligus sebagai perwakilan dari masyarakat.

Sementara, Surat Keputusan (SK) dibacakan oleh Sekretaris DPRD Natuna, Edi Priyoto atas pemberhentian PAW Ibrahim dan pengangkatan PAW Junaidi yang berlaku semenjak pengucapan sumpah.

Usai pembacaan SK, Junaidi menandatangani berita acara dan secara resmi menjadi anggota DPRD Natuna, sisa jabatan 2019-2024. (Nard)



Editor : Herry


Posting Komentar