-->

Ads (728x90)

DPRD Karimun Gelar Rapat Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023
Wabup Karimun, H Anwar Hasyim menyerahkan nota penjelasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023 di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023) (Fhoto : dok Setwan DPRD Karimun)

By Robert

DPRD Karimun Gelar Rapat Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023
Wabup Karimun, H Anwar Hasyim bersama pimpinan DPRD Karimun saat mendengarkan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Karimun terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023) (Fhoto : dok Setwan DPRD Karimun)

KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Wakil Ketua II DPRD Karimun, Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Karimun, Rasno memimpin rapat paripurna dengan agenda Pengajuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023 pada Selasa (7/3/2023) di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun.

Ranperda ini diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Rapat paripurna ini dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Karimun, H Anwar Hasyim mewakili Bupati Karimun, jajaran Forkopimda, sejumlah anggota DPRD Karimun, sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Karimun, Camat, Lurah, tokoh masyarakat serta sejumlah undangan lainnya.

Juru bicara Fraksi Hanura Rodyansyah menyampaikan pandangan umum Fraksi Hanura terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Kabupaten Karimun Yusuf Sirat di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023) (Fhoto : dok Setwan DPRD Karimun)

Pada rapat paripurna ini Wabup Karimun Anwar Hasyim menyampaikan nota penjelasan Ranperda tersebut.

Dalam pemaparannya Wabup Karimun menyampaikan salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda), adalah kewenangan atas pungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan di daerah.

Juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Karimun, Nyimas Novi Ujiani menyampaikan pandangan umum dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023 kepada Ketua DPRD Kabupaten Karimun Yusuf Sirat di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023) (Fhoto : dok Setwan DPRD Karimun)

“ Sumber pendapatan dari dua sektor ini akan digunakan untuk mendanai kebijakan pembangunan daerah yang berbasis pada semangat otonomi daerah (Otoda),” katanya.
 
Ia menyebut Otonomi dilaksanakan dengan konsep money follow function, di mana salah satu indikator dari kesuksesan otonomi daerah adalah kemandirian daerah.

DPRD Karimun Gelar Rapat Paripurna Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023
Wabup Karimun, H Anwar Hasyim saat menghadiri rapat paripurna terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023 di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023) (Fhoto : dok Setwan DPRD Karimun)

Telebih dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu berimplikasi pada penyesuaian sejumlah perda terkait pajak dan retribusi di Karimun.

 

Sejumlah OPD Pemkab Karimun saat menghadiri rapat paripurna di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023) (Fhoto : dok Setwan DPRD Karimun)

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemda memprioritaskan pengajuan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di awal tahun 2023 untuk selanjutnya dibahas bersama,” harap Anwar Hasyim.

 Anwar Hasyim menyampaikan bahwa, mengingat Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan berakhir masa berlakunya bulan Januari Tahun 2024.

Juru bicara Fraksi Gerindra Zaizulfikar menyampaikan pandangan umum Fraksi Gerindra terkait Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023 kepada Ketua DPRD Kabupaten Karimun Yusuf Sirat di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023) (Fhoto : dok Setwan DPRD Karimun)

Dan dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Ia mengatakan bahwa untuk seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Karimun.

Anggota DPRD Kabupaten Karimun saat menghadiri rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023 di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023) (Fhoto : dok Setwan DPRD Karimun)

“Undang-undang ini mengamanatkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak serta tarif pajak dan retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Sehingga dengan dasar inilah Pemerintah Daerah mengajukan Ranperda ini untuk dibahas oleh Pansus DPRD bersama Tim Penyusun Ranperda Pemerintah Daerah,” bebernya.

Wakil Bupati Anwar Hasyim juga mengajak untuk bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Karimun.

Anggota DPRD Karimun Sulfanow Putra memberi pendapat saat menghadiri rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023 di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023) (Fhoto : dok Setwan DPRD Karimun) 

“Saya berharap kepada perangkat daerah pengusul dan perangkat daerah terkait terhadap Ranperda ini untuk berperan aktif bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karimun,” harap Anwar Hasyim.

Anggota DPRD Karimun saat menghadiri rapat paripurna dengan agenda nota penjelasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023 di ruang rapat paripurna Balai Long Sri DPRD Karimun, Selasa (7/3/2023) (Fhoto : dok Setwan DPRD Karimun)

Sementara dari pandangan umum yang disampaikan 8 Fraksi DPRD Karimun yakni fraksi DPRD yakni Fraksi Partai Golongan Karya Plus, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI P, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra sepakat untuk menyepakati Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah untuk dibahas ditingkat lanjutan untuk selanjutnya dibentuk Panitia Khusus (Pansus). (bert)

Editor : Herry



Posting Komentar