By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Karimun telah sepakat agar rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas ditingkat lanjutan untuk selanjutnya dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
Ada delapan Fraksi di DPRD Kabupaten Karimun yakni : Fraksi Partai Golongan Karya Plus, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI P, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra.
Dalam pemaparannya, Bupati Karimun melalui Wabup Karimun Anwar Hasyim mengatakan Ranperda ini diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun tujuannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi.
Lebih lanjut dikatakan Wabup Karimun bahwa salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda), adalah kewenangan atas pungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan di daerah.
Ia menyebut bahwa sumber pendapatan dari dua sektor ini akan digunakan untuk mendanai kebijakan pembangunan daerah yang berbasis pada semangat otonomi daerah (Otoda).
Dikatakannya bahwa Otonomi dilaksanakan dengan konsep money follow function, di mana salah satu indikator dari kesuksesan otonomi daerah adalah kemandirian daerah.
Telebih dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pemda) yang mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu berimplikasi pada penyesuaian sejumlah perda terkait pajak dan retribusi di Karimun.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Pemda memprioritaskan pengajuan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di awal tahun 2023 untuk selanjutnya dibahas bersama,” harap Anwar Hasyim.
Anwar Hasyim menyampaikan bahwa, mengingat Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan berakhir masa berlakunya bulan Januari Tahun 2024.
Dan dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Ia mengatakan bahwa untuk seluruh jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Karimun.
“Undang-undang ini mengamanatkan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak serta tarif pajak dan retribusi untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Sehingga dengan dasar inilah Pemerintah Daerah mengajukan Ranperda ini untuk dibahas oleh Pansus DPRD bersama Tim Penyusun Ranperda Pemerintah Daerah,” bebernya.
Wakil Bupati Anwar Hasyim juga mengajak untuk bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini dengan memberikan kontribusi yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten Karimun.
“Saya berharap kepada perangkat daerah pengusul dan perangkat daerah terkait terhadap Ranperda ini untuk berperan aktif bersama dengan Pansus DPRD agar nantinya Ranperda ini lahir, betul-betul bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karimun,” harap Anwar Hasyim. (Bert)
Editor : Herry
Posting Komentar