-->

Ads (728x90)

DPRD Dukung Parkir di Depan Gerai Indomart dan Alfamart Dikelola Pemkot Bengkulu
Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson (Fhoto : Indra Syahputra/Peristiwanusantara.com)
 

By Indra Syahputra
BENGKULU, Peristiwanusantara.com
– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat dengan pimpinan Indomart dan Alfamart perwakilan Bengkulu, DPRD Kota Bengkulu berserta OPD terkait guna membahas tentang mekanisme dan sistem pengelolaan parkir di depan Gerai Alfamart dan Indomart.

Kepala Bapenda Eddyson saat ditemui wartawan pada Minggu (12/3/2023) mengatakan rapat itu digelar menindak lanjuti pertemuan Walikota Bengkulu Helmi Hasan dengan pimpinan PT. Indomarco dan Pimpinan Alfamat dan Indomart perwakilan Bengkulu sebulan yang lalu.

“ Dari hasil pertemuan tersebut, pak Wali memutuskan bahwa lokasi parkir di depan Gerai Alfamart dan Indomart masih memperdayakan juru parkir (Jukir) tapi di bawah naungan Pemkot  Bengkulu,” katanya.

Dikatakannya jika keputusannya nanti dikelola Pemko Bengkulu sesuai Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Perpakiran, maka penarikan retribusi parkir di lokasi Gerai Indomart dan Alfamart pihaknya harus mengeluarkan SPT kepada Jukir.

“ Bagi Jukir yang memegang SPT diwajibkan setor ke Bapenda langsung. Tapi nanti kita tunggu dulu keputusan hasil rapat. Karena bisa saja nanti kita gunakan sistem lelang, artinya pihak ketiga yang mengelolanya. Bahkan bisa jadi penunjukan langsung, tapi nanti kita sesuaikan dengan jumlah setoran pajaknya untuk PAD Kota Bengkulu,” jelasnya.

Terpisah, Anggota DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengatakan ada beberapa metode yang saat ini sedang dipelajari oleh Pemerintah Kota Bengkulu terkait sistem pengelolaan parkir di Lokasi Gerai Indomaret dan Alfamart.

Ia menyebut pihaknya setuju jika Pemko Bengkulu melalui Bappenda Kota Bengkulu agar pengelolaan parkir di Gerai Alfamart dan Indomaret diambil alih.

“ Karena berdasarkan Perda Nomor : 5 tahun 2019 tentang Sistem Pengelolaan Perparkiran tersebut sudah jelas, bahwa bagi pelaku usaha yang menyediakan tempat parkir, baik di badan-badan jalan maupun di luar badan jalan, maka kewajiban pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk menetapkan landasan hukum tentang penyelenggaraan Perpakiran,” kata Teuku.

Selain itu, ia juga menyarankan agar Pemkot Bengkulu melalui Bapenda segera menentukan kebijakan untuk mewujudkan kenyamanan dan ketertiban terkait peningkatan PAD Kota Bengkulu ke depannya.

” Justru kami dari DPRD Kota Bengkulu mendukung Bapenda Kota Bengkulu agar pengelolaan parkir di lokasi Gerai Indomart dan Alfamart ditetapkan sebagai titik baru. Artinya bisa dengan proses penunjukan langsung kepada pihak ketiga, penarikan retribusi tapi dengan syarat menggunakan sistem kontrak kemudian lokasi parkir ini ditetapkan sebagai titik baru,” katanya.

Kendati demikian lanjut Teuku jika Bapenda Kota Bengkulu keliru mengambil langkah, apalagi pengelolaan parkir tersebut dimasukkan ke zona, sama halnya tidak meningkatkan PAD. 

“ Jadi kita berharap agar pengelolaan perparkiran tersebut harus direncanakan dengan matang dan terpadu,” tutupnya. (Ind)


Editor : Herry
 

Posting Komentar