Kapolsek Nongsa, AKP Fian Agung Wibowo saat memimpin konfersi pers terkait kasus penggelapan dana nasabah koperasi di Mapolsek Nongsa (Fhoto : Posman/Peristiwanusantara.com)
By Posman
BATAM, Peristiwanusantara.com – Sempat kabur ke kampung halamannya di Lingga Provinsi Kepri, bendahara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union Jembatan Kasih berinisial MLN (22) berhasil diringkus Polsek Nongsa.
Ia diringkus polisi lantaran diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 471 juta,-
Kapolsek Nongsa, AKP Fian Agung Wibowo kepada wartawan di Mapolsek Nongsa mengatakan MLN ditangkap polisi setelah pengurus koperasi simpan pinjam (KSP) Credit Union Jembatan Kasih, melaporkan adanya beberapa penarikan dana dalam jumlah besar oleh beberapa nasabah dari rekening KSP Jembatan Kasih.
Kepada petugas MLM mengaku ia nekad menggelapkan dana nasabah hingga sebesar Rp 471 juta,- karena butuh uang untuk pengobatan orang tua yang sedang sakit parah.
Lanjut Kapolsek, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan data nasabah dan memalsukan tanda tangan nasabah. Beberapa kali penarikan dalam jumlah besar sudah dilakukan tersangka sejak dua tahun terakhir dengan jumlah Rp 471 juta,-
Kepada polisi, pelaku mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk mengobati orang tuanya yang sedang sakit parah akibat kanker. Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan keluarganya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (Man)
Editor : Herry
Posting Komentar