-->

Ads (728x90)

 

Polisi saat membawa seorang pria yang diduga agen chip higgs domino ke Mapolres Karimun, Selasa (28/3/2023)  (Fhoto : dok Humas Polres Karimun)


Penulis : Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com –  Diduga sebagai agen chip higgs domino, Satreskrim Polres Karimun mengamankan seorang pria berinisial JA (46) pada Sabtu (25/3/2023) kemarin di Toko Mujur Cell Jalan. M.T Hariono Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing,Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, S.T.K, S.I.K kepada wartawan di Mapolres Karimun, Selasa (28/3/2023) mengatakan kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat. 

“ Pelaku merupakan merupakan warga Kel. Duriangkang Kec. Sungai Beduk Kota Batam,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 13B stok chip domino yang akan dijual, dua unit handphone merek Redmi dan Samsung J7 Prime yang dipakai sebagai alat jual beli chip, dan uang hasil penjualan chip berjumlah Rp 750 ribu,- 

Kepada petugas pelaku mengaku dalam satu hari bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp 500 ribu,- hingga Rp 1,5 juta,- Sehingga dalam satu bulan dari hasil penjualan chip higgs domino pelaku dapat menghasilkan sekitar Rp 15 juta,- hingga Rp45 juta,- 

Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHPidana jo pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Bert)

Editor : Herry

Posting Komentar