-->

Ads (728x90)

Bea Cukai Batam Amankan Satu Unit Kapal Penumpang Berisi Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal  BATAM, Peristiwanusantara.com - Bea Cukai Batam mengamankan satu unit kapal penumpang lantaran memuat 102.400 batang rokok illegal pada Kamis (23/2/2023) di perairan Sekupang, Kepulauan Riau (Kepri).  Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Rabu (1/3/2023) membenarkan pihaknya telah mengamankan satu unit kapal penumpang yang bermuatan ratusan ribu batang rokok ilegal.  Menurut Rizki, kronologis penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam itu ketika kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli di perairan Batam dan sekitarnya pada Kamis (23/2/2023) lalu. Sekitar pukul 13.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa Barang Kena Cukai (BKC) illegal. Atas informasi tersebut, katanya,  tim patroli Bea Cukai Batam melakukan penindakan dengan memeriksa terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis Hasil Tembakau (HT) illegal di dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang dengan merk dagang “H MIND” sehingga dilakukan penyitaan.  “Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000,” katanya. Ia menyebut pihaknya terus melakukan upaya dalam memberantas rokok ilegal secara  berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya  di Batam, akan menjadi semakin optimal. (les)  Editor  : Herry
Kapal penumpang yang diamankan Bea Cukai Batam di perairan Sekupang Batam, Kamis (23/2/2023) (Fhoto : dok Bea Cukai Batam) 

By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com
- Bea Cukai Batam mengamankan satu unit kapal penumpang lantaran memuat 102.400 batang rokok illegal pada Kamis (23/2/2023) di perairan Sekupang, Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah ketika ditemui melalui WhatsAppnya, Rabu (1/3/2023) membenarkan pihaknya telah mengamankan satu unit kapal penumpang yang bermuatan ratusan ribu batang rokok ilegal.

Menurut Rizki, kronologis penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam itu ketika kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan patroli di perairan Batam dan sekitarnya pada Kamis (23/2/2023) lalu.

Sekitar pukul 13.00 WIB pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa Barang Kena Cukai (BKC) illegal.

Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Batam di perairan Sekupang Batam, Kamis (23/2/2023) (Fhoto : dok Bea Cukai Batam)

 Atas informasi tersebut, katanya,  tim patroli Bea Cukai Batam melakukan penindakan dengan memeriksa terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis Hasil Tembakau (HT) illegal di dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 batang dengan merk dagang “H MIND” sehingga dilakukan penyitaan.

“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000,” katanya.

Ia menyebut pihaknya terus melakukan upaya dalam memberantas rokok ilegal secara  berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya  di Batam, akan menjadi semakin optimal. (les)


Editor  : Herry
 

Posting Komentar