TANJUNGPINANG, peristiwanusantara.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan Hasriawady atau yang kerap disapa Gentong diperiksa polisi sebagai saksi atas kasus pelecehan anak dibawah umur, Senin (27/03).
Gentong yang datang sendiri ke Mapolresta Kota Tanjungpinang itu diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) selama kurang lebih 3 jam.
Dari Gentong diketahui bahwa dirinya diperiksa berkaitan dengan kasus pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial R (21) kepada korban U (17) anak dibawah umur yang merupakan anak angkat dari Gentong.
"Saya diperiksa disini sebagai saksi, dimana korban merupakan anak angkat saya dan saya yang menyarankannya jika tidak ada jalan damai untuk melaporkan kasus ini ke polisi," ucap Gentong di Unit PPA Polresta Tanjungpinang.
Lagi pula, lanjut Gentong, berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 16 tahun 2019 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19.
"Alasan lain karena untuk dinikahkan juga tidak boleh karena berkaitan dengan aturan sekarang, dimana usia minimal anak yang diperbolehkan menikah itu bukan 17 tahun lagi, tapi 19 tahun. Jadi menurut kami tidak bisa juga, walaupun ada damai tetapi proses hukum tetap berjalan," ucap Gentong.
Oleh sebab itu, Gentong dalam kesempatan itu menegaskan siap untuk menjadi saksi hingga sampai ke tahap persidangan nantinya.
"Karena ini tanggung jawab moral kita bersama jangan sampai ada pembiaran-pembiaran terhadap kasus seperti ini apalagi saya sebagai ketua Komisi I DPRD Bintan dan juga pihak kepolisian sangat konsen terhadap hak-hak anak apalagi terhadap kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur seperti ini," ucapnya.
Gentong sendiri selama diperiksa sebagai saksi dicecar belasan pertanyaan oleh petugas. Meski demikian, Gentong mengapresiasi pihak kepolisian dalam hal ini Unit PPA yang begitu humble dan humanis dalam melakukan pemeriksaan.
"Dan kabar baiknya kami satu visi dimana pihak kepolisian mendukung kita untuk membuat suatu wadah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Tanjungpinang - Bintan untuk menampung anak-anak dibawah umur yang melakukan tindak kriminal," ucapnya. (Angga).
Posting Komentar