By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Seorang pria berinisial AA diduga melakukan tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giovany Casanova pada saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/2/2023) mengatakan pelaku diamankan petugas di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura saat hendak memberangkatkan seorang wanita calon PMI secara illegal, berinisial YM asal Nusa Tenggara Timur (NTB) pada tanggal 2 November 2023 lalu.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, mulai paspor, tiket kapal, serta KTP korban.
Dari pemeriksaan, katanya, diketahui perkara pengiriman PMI ilegal ini berawal dari permintaan seseorang dari Malaysia. Atas permintaan ini pelaku mengirimkan korban melalui pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
“ Namun saat akan diberangkatkan ke Malaysia, pelaku dan korban diamankan petugas Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Sri Bintan Pura,” katanya.
Kini pelaku ditahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,- (Angga)
Editor : Herry
Posting Komentar