Pria pelaku penganiayaan dan kekerasan seksual diamankan Polisi di Mapolek Sekupang, Kamis (23/2/2023)(Fhoto : Calres/Peristiwanusantara.com) |
By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com – Unit Reskrim Polsek Sekupang meringkus seorang pria berinisial CW lantaran diduga keras melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial FH (22) di semak-semak kawasan Sei Temiang, Kecamatan Sekupang, Batam pada Sabtu (4/2/2023) malam.
Menurut Kapolsek Sekupang, Kompol Z A Christoper Tamba saat gelar konfersi pers di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2/2023) mengatakan FH merupakan salah satu karyawan sebuah perusahaan elektronik di Batam.
Ia menyebut korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi tantan. Kronologis penganiayaan dan kekerasan seksual ini berawal saat pelaku dan korban membuat janji untuk bertemu. Usai melakukan pertemuan, pelaku mengajak korban jalan-jalan keliling Kota Batam hingga larut malam.
Saat melewati kawasan sepi di Sei Temiang, pelaku menghentikan motor dan mengajak korban untuk melakukan hubungan seks, namun ajakan itu ditolak korban.
“ Tak terima keinginannya ditolak, pelaku marah dan membawa korban ke sebuah pondok, korban sempat mencoba kabur namun berhasil ditangkap kembali oleh pelaku,” katanya.
Lanjutnya, korban yang terus meronta dianiaya pelaku hingga mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya. Korban terus melawan dan berhasil melarikan diri lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sekupang.
Polsek Sekupang langsung merespon laporan korban, dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu M Ridho bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Perumahan Kartini Sei Harapan Sekupang.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara. Ia dijerat pasal 6 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan pasal penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (les)
Editor : Herry
Posting Komentar