-->

Ads (728x90)

 

Polres Karimun Buru Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan Kenderaan Bermotor
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam saat menggelar konfersi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan kenderaan bermotor di Mapolres Karimun, Senin (06/02/2023) (Fhoto : Robert/Peristiwanusantara.com)


By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Pria berinisial AM yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kenderaan bermotor kabur ke Malaysia pada tanggal 08 Januari 2023 lalu dengan menggunakan kapal ferry Marina JB melalui pelabuhan domestik Tanjung Pinang.

Barang bukti yang diduga hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AM telah berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun berupa 1 unit mobil Avanza dan 12 unit sepeda motor.
Mobil Avanza yang diamankan itu berwarna abu-abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK. 

Sedangkan 12 unit sepeda motor yang diamankan itu dengan rincian : 1 unit sepeda motor merk Honda PCR warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda scoopy warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha n-max warna biru dove, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda vario warna putih les merah, 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna merah putih.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media didampingi Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali S.T.K., S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung di Mapolres Karimun, Senin (06/02/2023) mengatakan untuk menyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk oleh Kejaksaan. Kemudian ia menawarkan barang lelang berupa kendaraan sepeda motor dengan harga yang murah kepada korbannya. Pelaku berjanji akan mengurus surat-surat kendaraan tersebut.

Kasus ini terungkap berawal adanya laporan dari korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/1/I/2023/SPKT/Polres Karimun /Polda Kepri pada tanggal 3 Januari 2023 lalu. Korban mengaku ditipu oleh pelaku yang mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk Kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah dan pelaku berjanji akan mengurus surat-surat kendaraan tersebut.

Kemudian Laporan Polisi Nomor : LP-B/3/I/2023/SPKT/Polres Karmun/Polda Kepri tanggal 4 Januari 2023,  Pelaku merental atau menyewa sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya dan selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari kejaksaan. 

Kapolres Karimun menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan keterangan dari para saksi-saksi, ada 11 orang yang menjadi korban dengan total kerugian sebesar Rp128 juta,- 

Ia menyebut pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan pasal 372 K.U.H. Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Bert)

Editor : Herry



 

Posting Komentar