-->

Ads (728x90)

Polisi Tetapkan Anggota DPRD Batam Sebagai Tersangka Kasus Narkoba
Anggota DPRD Batam ADY bersama NS tersangka kasus narkoba di Mapolresta Barelang, Selasa (31/1/2023) (Fhoto : Carles /Peristiwanusantara.com)

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com – Polresta Barelang menetapkan anggota DPRD Batam berinisial ADY sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Kompol Lulik Febryantara saat menggelar konfersi dengan sejumlah awak media di Mapolresta Barelang, Selasa (31/1/2023) mengatakan ADY merupakan Sekretaris Komisi II DPRD Batam. Ia diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Barelang bersama teman wanitanya berinsial NS saat penggrebekan di dalam kamar salah satu hotel di kawasan Jodoh  pada Rabu (25/1/2023) lalu.

“ Dari tangan ADY polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram yang diduga hendak digunakannya bersama teman wanitanya berinsial NS,” katanya

Dari hasil penyidikan narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram diperoleh ADY dari seorang bandar berinisial BE.

“ Dari hasil penyidikan diketahui jika sabu tersebut dipesan oleh pelaku ADY kepada BE yang saat ini masuk daftar pencarian orang. Bahkan pelaku juga yang mentransfer sejumlah uang ke rekening bandar sabu,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jucto pasal 112 ayat 2 jucto pasal 32 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara. (les)

Editor  : Herry
 

Posting Komentar