-->

Ads (728x90)

Pimpinan DPRD Batam Akan Gelar Rapim untuk Melakukan Proses PAW Azhari David Yolanda
Ketua DPRD Batam Nuryanto SH MH

By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com
- Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan Fraksi NasDem sudah menyurati Pimpinan DPRD Batam untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Azhari David Yolanda yang tersandung kasus Narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.

“ Minggu depan kami akan jadwalkan rapat pimpinan, surat dari Partai NasDem sudah kami terima,” kata Nuryanto, di Batam Centre, Sabtu (18/2/2023)

Setelah menggelar Rapim, kata dia, hasilnya akan diserahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam untuk memutuskan siapa penggantinya.

Sebelumnya, Ketua DPD Partai NasDem Kota Batam, Amsakar Achmad saat ditemui sejumlah awak media usai menghadiri rapat paripurna di Kantor DPRD Batam pada Rabu (15/2/2023) kemarin mengatakan Sekjen DPP telah memberikan surat pencabutan Azhari David Yolanda  sebagai anggota Nasdem, dan rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW).

“ Keputusan DPP Partai Nasdem telah bulat untuk mencabut status anggota dewan dapil Sekupang-Belakang Padang itu karena terjerat kasus narkoba,” tegas Amsakar

Ia mengatakan pemecatan Azhari David Yolanda  tertuang dalam surat pemberhentian sebagai kader partai oleh Ketua DPD Partai NasDem Batam yang terbit pada Senin 13 Februari 2023.

“ Ada 3 surat pemberhentian dari DPP yang diterima dari DPW yang berisi pemberhentian, pergantian antar waktu atau PAW dan keputusan tentang PAW,” katanya.

Dikatakannya setiap kader partai yang melanggar AD dan ART partai wajib mendapatkan sanksi.

Amsakar yang juga selaku Wakil Walikota Batam mengatakan untuk pengganti antar waktu sesuai dengan mekanisme partai yakni  urutan kedua suara terbanyak pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019 lalu yakni kader Partai NasDem bernama Rival Pribadi.

Ia juga meminta kepada seluruh kader agar menjauhi permasalahan hukum yang berlaku di Indonesia. (les)

Editor : Hery
 

Posting Komentar