-->

Ads (728x90)

Petani Sawit Gaji Mulai RM 1500,  4 PMI Ilegal Diamankan Polda Kepri
Dir Reskrimum Polda Kepri (Tengah) saat menggelar konfersi pers terkait kasus PMI Ilegal di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Sabtu, (04/02/2023) (Fhoto : Humas Polda Kepri)
 
By Andi 
 
BATAM, Perustiwanusantara.com - Tersangka berinisial M Als M dan FP Als R yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal berhasil diamankan oleh Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, dan 4 korban pekerja imigran ilegal berhasil diselamatkan.

“Pada hari Jum’at (3/2/23) bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay, Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapkan Tindak Pidana Pekerja Migran Illegal," kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian, S.IK., M.H saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Sabtu, (04/02/2023).

Didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, SH., M.H, lebih lanjutnya Dirreskrimum Polda Kepri menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diterima bahwa ada 4 orang calon PMI Ilegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia. 
 
Kemudian anggota melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay, dan berhasil mengamankan 4 orang calon PMI Ilegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M als M.

"Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500 – Rm 3000. Selanjutnya anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan Ppmeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Kemudian, lanjutnya lagi Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus atas nama inisial FP Als R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay. Selanjutnya terhadap pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00," tutup, Dirreskrimum Polda Kepri.
 
 
 Editor: Herry

Posting Komentar