-->

Ads (728x90)

Lima Pemuda Komplotan Curanmor di Batam Diringkus Polda Kepri
Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Kepri, AKBP Robby  Manusiwa saat menggelar konfersi pers terkait kasus Curanmor di Mapolda Kepri Selasa (21/2/2023) (Fhoto : Carles/Peristiwanusantara.com)

By Carles


BATAM,  Peristiwanusantara.com
– Tim Opsnal Subdit 3 Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Kepri meringkus lima pemuda pengangguran karena terlibat tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).  

Kasubdit Jatanras Ditkrimum Polda Kepri, AKBP Robby  Manusiwa saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Selasa (21/2/2023) mengatakan kelima pemuda yang merupakan komplotan curanmor yang diamankan itu yakni inisial Yo, VS, SH, AR dan ET. Mereka diringkus di rumah liar (Ruli) Baloi Kolam Kecamatan Lubuk Baja, Senin (20/2/2023).

Ia menyebut kelima pelaku masih tergolong remaja dan sudah tidak bersekolah, dalam dua bulan terakhir para pelaku ini sudah melakukan aksinya di 30 lokasi (TKP) di wilayah Batam. Motor hasil curian dijual kepada penadah yang saat ini masih dalam pengejaran.

“ Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar sepeda motor keluaran terbaru, hal ini dikarenakan harga jualnya tinggi,” katanya. 

Motor hasil curian ini dibawa ke pemesannya menggunakan kapal kayu dari pelabuhan tikus. 

Selain mengamankan kelima pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor dengan berbagai merk, 7 unit hand phone (HP)  dengan berbagai merk, 1   buah gunting warna hitam, 1  buah gunting warna orange, 1  buah pisau dengan gagang warna coklat dan 1  set onderdil motor yang sudah dibongkar.

Saat ini para pelaku masih diperiksa secara intensif, mengingat masih banyak barang bukti yang belum diketahui. Atas perbuatannya kelima  pelaku dijerat pasal 363  tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara.  (les)

Editor : Herry

Posting Komentar