By Bernard
NATUNA, Peristiwanusantara.com - Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K meminta agar seluruh insan pers di Kabupaten Natuna dapat membantu aparat Kepolisian untuk menangkal berita hoax, yang dapat membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
“ Belum lama ini ada oknum warga Natuna, yang sempat membuat gaduh di tengah masyarakat, lantaran video candaannya terkait adanya peristiwa begal di Jalan Selat Lampa, yang di posting ke media social,” kata Kapolres Natuna saat menyambangi Kantor Pusat Persatuan Jurnalis Natuna (PJN) di Kantor Pusat PJN, Jalan Sihotang, Air Lakon, Kelurahan Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timur, Jumat (03/01/2023) sore.
Hal seperti itu, kata Kapolres, harus ada peran media untuk meluruskannya, serta dapat memberikan edukasi kepada masyarakat, agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Polres Natuna telah melepaskan dua pelaku pembuatan video hoaks yang menggegerkan masyarakat Kabupaten Natuna dari jeratan Undang-Undang ITE. Kedua pelaku hanya dikenakan wajib lapor karena sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
Wakapolres Natuna Kompol Ferry Afrizon bersama dua pelaku pembuat video hokas di Mapolres Natuna pada Rabu (1/2/2023) (Fhoto : Bernard /Peristiwanusantara.com) |
Video hoaks tersebut direkam oleh Bujang Prancis warga Kabupaten Natuna. Pelaku membuat video lantaran seorang pria yang diketahui bernama Bahul M Sani mengaku dibegal dan diperas sebesar Rp 950 ribu,- oleh orang tak dikenal di Selat Lampa, Natuna pada Selasa (31/1/2023) lalu.
Video ini kemudian disebar melalui WhatsApp hingga menggegerkan media sosial dan masyarakat Kabupaten Natuna. Kedua orang pembuat video dan yang mengaku sebagai korban ini langsung dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas, Bahul M Sani mengatakan membuat video hoaks tersebut sebagai bahan candaan. Mereka tidak mengetahui jika aksinya bisa viral dan membuat gaduh masyarakat Natuna.
Wakapolres Natuna Kompol Ferry Afrizon saat ditemui wartawan di Mapolres Natuna pada Rabu (1/2/2023) lalu membenarkan pihaknya melepaskan kedua pelaku pembuatan video hoaks tersebut dari jeratan UU ITE. Pasalnya para pelaku sudah meminta maaf dan mengakui kesalahan dari aksinya. Selain itu, pelaku juga dikenakan wajib lapor hingga waktu yang tidak ditentukan.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuat video hoaks seperti yang dilakukan kedua pelaku. Hal ini bisa berimbas terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat. (Nard)
Editor : Herry
Posting Komentar