By Angga Prasetio
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap dua orang wanita yang diduga terlibat tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur dan seorang pria hidung belang yang diduga menyetubuhi anak yang masih di bawah umur.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konfersi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (24/2/2023) mengatakan dua wanita yang diamankan itu, berisinial MS dan LTF. Sedangkan pria hidung belang yang diamankan berinisial MI.
Ketiga pelaku ditangkap disalah satu wisma yang beralamat di Jalan Kemboja Tanjungpinang. Ditempat itu jugalah korban dijual oleh pelaku MS kepada pria hidung belang melalui online lewat aplikasi michat.
Kepada petugas, pelaku MS mengaku sudah 9 kali menjual korban, sedangkan LTF yang merupakan karyawan di Wisma tersebut baru 1 kali dengan menawarkan kepada MI.
Secara rinci Kapolresta Tanjungpinang menerangkan kronologis kejadian tersebut bermula pada tanggal 16 Februari 2023, ketika itu pelaku MS mengajak korban dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja.
Dari pengakuan MS, saat itu korban hendak berpamitan kepada orang tuanya tetapi pelaku MS melarang dengan alasan bahwa pelaku MS sudah meminta izin kepada orang tua korban.
Awalnya, pelaku MS menyuruh korban mengamen disetiap rumah makan. Hasilnya dibagi dua dengan korban. Kemudian pelaku MS mengajak korban untuk berangkat ke Tanjung Uban, Bintan lalu dibawa ke lokasi Lagoi.
Setelah itu, katanya, pelaku MS membawa korban ke salah satu Wisma di Tanjungpinang untuk melayani tamu yang dicarinya. Setelah melayani tamu di wisma tersebut. Pelaku MS dan LTF melakukan komunikasi lagi jika ada tamu agar menghubunginya.
Korban melayani tamu yang dicarikan oleh pelaku MS hingga sembilan orang dan korban tidak tahan dan melaporkannya ke Polresta Tanjungpinang.
Dengan respon cepat Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan kedua pelaku bersama MI yang sedang berada di dalam kamar bersama korban.
“ Pelaku MI diamankan saat sedang berada di dalam kamar dengan korban,” katanya.
Kapolresta mengatakan pelaku MI ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Kepada petugas pelaku MS mengakumendapat upah dari korban sebesar Rp100 ribu,- dan korban hanya terima Rp50 ribu,-
Lebih lanjut Kapolresta Tanjungpinang mengatakan tamu didapat dari LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang.
Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekiam di sel penjara, mereka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (Angga)
Editor : Herry
Posting Komentar