-->

Ads (728x90)

 

Rekrut PMI Secara Ilegal, Polda Kepri Ringkus Seorang Wanita Warga Negara Malaysia
Pelaku tindak pidana pengiriman PMI Ilegal berinisial Ra warga Negara Malaysia di Mapolda Kepri Senin (13/2/2023) (Fhoto : Peristiwanusantara.com)


By Carles


BATAM, Peristiwanusantara.com
– Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri meringkus seorang wanita warga negara Malaysia berinisial Ra alias Ita saat hendak membawa dua wanita yakni berinsial NK dan AH  asal Jawa Barat untuk dipekerjakan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ke Malaysia secara illegal.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P Siagian kepada wartawan di Mapolda Kepri pada Senin (13/2/2023) didampingi Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Amingga M. Primastito mengatakan pelaku diamankan petugas bersama dua orang korbannya di Pelabuhan Harbourbay, Batam pada Jumat (1/2/2023) lalu.

Pelaku diduga merupakan sindikat jaringan perdagangan orang yang ditugaskan menjemput dan merekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal

“ Pelaku RA diamankan sebelum masuk ke ruang keberangkatan bersama dua wanita yakni berinsial NK dan AH  asal Jawa Barat. Ia diamankan lantaran telah melakukan tindak pidana pengiriman calon PMI secara illegal,” katanya.

Dikatakannya, sebelum ditangkap pelaku dan korban sempat hendak berangkat melalui pelabuhan internasional Batam Centre. Namun pihak imigrasi menolak, selanjutnya pelaku mencoba berangkat melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun,  pihak imigrasi juga menolaknya.

“ Kemudian pelaku berangkat dari pelabuhan Harbourbay dan petugas mengamankan pelaku bersama dua orang korban," katanya.  

Kepada petugas pelaku mengaku kedua korban akan dipekerjakan di Malaysia sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan gaji per bulan Rp4 juta,-

Saat ini kedua korban telah diserahkan kepada pihak BP2MI untuk dikembalikan ke kampung halamannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijrat pasal 81 atau pasal 83 UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar,- (les)


Editor : Herry

Posting Komentar