-->

Ads (728x90)

Ditreskrimsus Polda Kepri Berhasil Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan International
Susana Ungkap Kasus (Fhoto : Carles/Peristiwanusantara.com)
By Carles
 
BATAM, Peristiwanusantara.com - Tim Subdit V Cyber, Direktorat Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda Kepri  berhasil mengungkap sindikat judi online jaringan internasional, Rabu (25/1/23) lalu, disebuah apartemen di kawasan Nagoya, Lubuk Baja - Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan  dari hasil pengungkapan,  petugas mengamankan tiga orang pelaku yakni inisal H, A dan Sl  dari hasil pemeriksan peran ketiga pelaku yakni sebagai operator pengendali judi online  serta customer service.

"Praktek perjudian online dilakukan melalui website milik sindikat ini yang bernama Raja Hoki. Praktek judi tersebut dilakukan para pelaku mengharuskan pemainnya melakukan registrasi terlebih dahulu di website," terangnya dalam ungkap kasus,  di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, (1/2/23).

Sambungnya, Setelah melakukan registrasi selanjutnya pemain mentransfer uang dan mulai memainkan permainan judi seperti pocker, joker gaming, dadu dan permainan judi lainnya.

"Modus yang digunakan para pelaku dengan mengajak masyarakat untuk bermain judi dengan secara online. Judi online ini merupakan jaringan internasional dimana sever jaringan tersebut berada di negara Kamboja,” katanya.

Lanjutnya, para pelaku mulai beroperasi di Batam saat sebelum Imlek tanggal 22 Januari lalu, kemarin. Tim Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan mereka pada malam tanggal 25 Januari 2023.
 
"Alasan mereka balik ke Indonesia untuk Imlek sekaligus mencari member di wilayah Kepri," terangnya.

Selain mengamankan ketiga pelaku, lanjutnya lagi petugas  juga mengamankan satu unit komputer, tiga unit laptop, 15 unit hand phone dari berbagai merk serta modem sebagai barang bukti.

"Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel penjara, mereka dijerat pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2)  UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,-," pungkasnya




Editor : Herry

Posting Komentar