-->

Ads (728x90)

Ditkrimum Polda Kepri Ringkus Dua Remaja yang Merupakan Komplotan Curanmor
Wadir Krimum Polda Kepri, AKBP Ari Baroto saat memimpin konfersi pers terkait kasus curanmor di Mapolda Kepri, Selasa (7/2/2023)(Fhoto : Carles/Peristiwanusantara.com)


By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com
- Dua remaja putus sekolah ditangkap anggota subdit tiga Jatanras Ditkrimum Polda Kepri karena terlibat tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Para pelaku menjalankan aksinya sesuai pesanan

Kedua remaja yang menjadi komplotan pelaku curanmor tersebut berinisial AS dan TK, mereka ditangkap polisi saat sedang bersantai di rumahnya di kawasan Batu Ampar, Batam, Selasa (7/2/2023) dini hari. Penangkapan kedua pelaku sempat membuat emosi warga.

Wadir Krimum Polda Kepri, AKBP Ari Baroto saat menggelar konfersi pers dengan wartawan di Mapolda Kepri mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan kehilangan motor yang meresahkan warga.

“ Kedua pelaku mengaku menjalankan aksinya setelah mendapat orderan dari seorang pria berinisial JH yang merupakan penadah yang saat ini dalam pengejaran polisi,” katanya.

Ia mengatakan kedua pelaku masih tergolong remaja dan sudah tidak bersekolah lagi. Dalam dua bulan terakhir, dua sahabat ini sudah menggondol sekitar 20 unit sepeda motor diberbagai wilayah di Kota Batam.

Motor hasil curian para pelaku yang dipesan oleh JH akan dikirim sesuai pesanan ke berbagai Kota/Kabupaten di Provinsi Kepri.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar sepeda motor keluaran terbaru. Hal ini dikarenakan harga jualnya lumayan tinggi. Motor-motor hasil curian tersebut dibawa ke pemesannya dengan menggunakan kapal kayu dari pelabuhan tikus.

“ Dalam menjalankan aksinya pelaku memakai sistem patah stang dengan kaki kemudian dinyalakan. Kedua pelaku terbilang mahir saat beraksi,” katanya.

Ia menyebut saat ini para pelaku masih diperiksa secara intensif mengingat masih banyak barang bukti yang belum diketahui.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit handphone dengan berbagai merk dan 4 unit sepeda motor dengan berbagai merk serta uang tunai sebesar Rp. 300 juta,- 

Beliau juga menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua dapat melakukan pengecekan dengan datang ke Mapolda Kepri dengan  membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (les)

Editor : Herry
 

Posting Komentar