-->

Ads (728x90)

Curi Gelang Emas, Seorang Wanita Diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing
Pelaku pencurian dengan pemberatan saat diamankan Polisi di Mapolsek Tebing, Senin (27/2/2023) (Fhoto : Robert/Peristiwanusantara.com)


By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com
– Seorang wanita berinisial SJ diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing Polres Karimun karena mencuri gelang emas dari dalam lemari pakaian milik korban warga Pamak Laut RT. 003 RW. 001 Kel. Pamak Kec Tebing Kab Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP kepada wartawan di Mapolsek Tebing pada Senin (27/02/2023) mengatakan kasus pencurian dengan pemberatan ini terungkap dari laporan korban Yeti ke Mapolsek Tebing. Kepada petugas korban mengaku telah kehilangan kalung emas senilai Rp 11.35 0.000,-.  

Kalung emasnya itu diketahui korban hilang pada tanggal 20 Februari 2023 lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Korban bertanya kepada suaminya tentang keberadaan gelang emas yang biasanya berada di lemari pakaiannya.

Lalu suami korban menjawab bahwa gelang emas tersebut ada di dalam lemari bagian atas, tetapi setelah korban memeriksa lemarinya ternyata gelang emas tersebut sudah tidak ada lagi di dalam lemari pakaian tersebut dan korban melihat gagang pintu kamarnya sudah rusak.

“ Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tebing,” katanya.

Menindaklanjuti laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melakukan penyelidikan. Melalui CP Nomor HP. 081365607500 diketahui pelaku berada di seputaran BTS Pelabuhan Karimun setelah dicek ke lokasi pelaku tidak ditemukan, kemudian di CP kembali posisinya telah berpindah ke BTS Perumahan Lai Xing Kapling Tebing.

“ Kemudian Unit Reskrim bergerak ke seputaran BTS tersebut dan berhasil menemukan sepeda motor yang digunakan pelaku di parkir di Hotel Erison,” katanya.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, katanya, Kapolsek Tebing AKP M Jaiz, S.IP memerintahkan  Kanit reskrim  untuk berkordinasi dengan pengurus hotel untuk mengecek CCTV. 

Setelah memeriksa CCTV tersebut, diketahui pelaku sedang berada di kamar 202 Hotel Erison Kel. Kapling Kec.Tebing Kab. Karimun. Kemudian Unit Reskrim mengamankannya dan membawa ke Mapolsek Tebing untuk dimintai keterangan.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, merk Honda Beat warna hijau putih, satu unit handphone (HP) merk  Huawei, satu unit HP merk Xiaomi, satu buah cincin emas 22 karat dengan berat sekitar 1 gram.

Hingga saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Tebing guna pengembangan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.  (Bert)

Editor  : Herry
 

Posting Komentar