-->

Ads (728x90)

 

BP Batam Peringatkan PT Srimas Raya International Lantaran Menutup Akess Jalan Warga,
Kantor BP Batam di Batam Centre (Fhoto : Humas BP Batam)


 By Carles 


BATAM, Peristiwanusantara.com
– Warga Perumahan Palm Spring RT.001/RW.001 Batam Center  keluhkan akses jalan masuk ke perumahan mereka ditutup oleh PT Srimas Raya International selaku pengembang perumahan tersebut.

Penutupan akses jalan masuk tersebut telah dilaporkan warga kepada Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait saat ditemui melalui WhatsAppnya pada Jumat (3/2/2023) mengatakan sesuai fatwa planologi  jelas sekali bahwa jalan tersebut tidak termasuk dalam PL. Jadi, PT Srimas Raya International selaku penerima alokasi lahan dan pengembang perumahan sudah menyalahi aturan karena membangun jalan tersebut.

“ Sesuai fatwa planologi yang dimiliki PT Srimas Raya International, jalan memutar yang dikeluhkan warga bukan bagian dari Penetapan Lahan (PL) Perumahan Palm Spring,” katanya.

Terkait proses pemagaran, hal itu dilakukan karena area tersebut sudah ditetapkan alokasi lahannya oleh PT Master Globalindo dan akan diperuntukkan bagi sektor perdagangan jasa dan perumahan.

Menurutnya hal tersebut tidak menyalahi aturan karena sesuai dengan Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detil Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batu Ampar, Lubuk Baja, Sekupang, dan Batu Aji Kota Batam Tahun 2021-2041.

Tuty menghimbau kepada warga agar menggunakan fasilitas jalan sesuai dengan PL perumahan.

Ia juga meminta kepada PT Srimas Raya International dan seluruh pengembang perumahan di Kota Batam agar menyediakan fasilitas perumahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk menjaga kondusivitas dan keharmonisan masyarakat.  (les)

 Editor : Herry  

Posting Komentar