-->

Ads (728x90)

Asisten II Bidang Perekonomian Pimpin FGD Bahas Peraturan Daerah Terkait Perpajakan
Asisten II Bidang Perekonomian Basri memimpin FGD membahas tentang pajak dan retribusi daerah, di Ruang Rapat Lantai II  Kantor Bupati Natuna, Selasa (21/02/2023) (Fhoto : Bernard/Peristiwanusantara.com)


By Bernard
NATUNA, Peristiwanusantara.com
– Bupati Natuna Wan Siswandi melalui Asisten II Bidang Perekonomian Basri memimpin Focus Group Discussion (FGD) membahas tentang pajak dan retribusi daerah, di Ruang Rapat Lantai II  Kantor Bupati Natuna, Selasa (21/02/2023).

Basri mengatakan FGD ini merupakan bentuk penyesuaian terkait dengan perkembangan waktu serta membahas peraturan daerah terkait perpajakan.

Menurutnya pilar UU HKPD didesign untuk memperkuat desentralisasi fiskal yang berguna untuk mewujudkan kesejahteraan serta menguatkan sistem perpajakan daerah. Sekaligus meminimumkan ketimpangan vertikal dan horizontal.

“ Kebijakan perpajakan harus menciptakan iklim yang kondusif bagi masyarakat termasuk pelaku usaha juga calon investor. Sehingga PBB tidak hanya bicara soal tarif tapi juga revenue pedapatan,” katanya.

Kepala BPKAD Suryanto yang juga mengikuti kegiatan tersebut mengatakan FGD ini secara khusus membahas hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang No. 01 Tahun 2022 terkait Pajak dan Retribusi Daerah.

“Dengan adanya peraturan terbaru terkait pajak dan retribusi daerah dari pemerintah pusat, sehingga perlu ada penyesuaian peraturan daerah. Sehingga pada kesempatan ini kita sama-sama mencari solusi bagaimana dengan adanya perubahan peraturan pusat dapat kita sesuaikan dalam memperkuat sistem perpajakan daerah” jelas Suryanto.

Lebih lanjut, pada Perpu No.01 Tahun 2020, seluruh daerah mengalami refocusing anggaran sehingga memiliki imbas sampai hari ini. Sehingga proses pembangunan yang dimulai dari musrenbang, pelaksanaan pembangunan sampai pelaporan harus berdasarkan skala prioritas pembangunan.

“Design pajak daerah dan retribusi menurut UU No. 1 Tahun 2022 mengatur beberapa hal, diantaranya menurunkan administration and compliance cost, memperluas basis pajak, dan harmonisasi peraturan perundangan lainnya. Kemudian mengatur 12 item struktur pajak daerah," tambah Suryanto.

Pada focus group discussion tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dan saran dari masing masing OPD terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) yang mengatur sistem perpajakan dan retribusi daerah. Ada beberapa hal yang menjadi pembahasan dalam FGD tersebut :
1. Penyampaian realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah.
2. Penentuan tarif pajak yang tidak membebani masyarakat dan pelaku usaha.
3. Penetapan tarif pajak harus berpengaruh pada pendapatan revenue.
4. Penciptaan iklim investasi yang kondusif dengan tarif pajak yang sesuai standar
5. Penetapan besaran PPB berdasarkan ZNT
6. Strategi peningkatan pajak daerah melalui peningkatan kunjungan wisata.
7. Accesbilitas transportasi udara masih menjadi kendala dalam peningkatan kunjungan wisata. (Nard).


Editor : Herry
 

Posting Komentar