-->

Ads (728x90)

Wujudkan Program Merdeka Sampah, Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan Dikenakan Saksi Sosial dan Adat
Wakil Walikota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, SE, MM membuang sampah ke dalam tong sampah Selasa (17/1/2023) (Fhoto : Indra/Peristiwanusantara.com)

By Indra

BENGKULU, Peristiwanusantara.com – Pemko Bengkulu akan memberikan sanksi sosial maupun sanksi adat kepada orang yang membuang sampah dengan sembarangan di Kota Bengkulu.

“ Menurut saya sanksi sosial lebih efektif dan efisien dibandingkan menjatuhi atau memberikan sanksi Perdata sesuai ketetapan Peraturan Daerah kepada orang yang membuang sampah dengan sembarangan,” kata Wakil Walikota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, SE, MM kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Dedy melihat sanksi yang selama ini diterapkan hakim ke masyarakat yang membuang sampah dengan sembarangan tidak cukup memberi efek jera. Apalagi, proses penyidikan yang terlalu lama juga dinilai menghabiskan waktu.

“Kita lihat sanksi perdata prosesnya cukup lama. Lebih dari dua pekan dalam melakukan proses penyelidikan, dan setelah terbukti bersalah, sanksinya juga kecil, hanya sekitar Rp 200 ribu,-  Tapi tetap kita hormati keputusan hakim,” kata Dedy Wahyudi.

Menurutnya, perubahan sanksi perdata ke sanksi sosial lebih dominan agar pembuang sampah sembarangan membersihkan lingkungan sekitar.

Selain itu, keberadaan sanksi sosial ke depannya bakal diperkuat dengan sanksi adat. Sehingga mau tak mau masyarakat akan patuh dengan sanksi yang ada sehingga tujuan dari program merdeka sampah di Kota Bengkulu dapat terlaksana.

“Pemangku adat kita libatkan, ketika nanti ada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan, mereka kita beri sanksi sosial dengan membersihkan seluruh lingkungan sekitar,” katanya.

Kebijakan tersebut, katanya,  akan mulai diberlakukan sehingga program merdeka sampah dapat terwujud.

“ Terhadap kewajiban membeli lima tong sampah untuk lingkungannya. Ini bisa jadi lebih efektif memberi efek jera, sehingga masyarakat tidak lagi berani membuang sampah dengan sembarangan,” pungkasnya. (In)

Editor : Herry

Posting Komentar