-->

Ads (728x90)

Wako Rahma Minta Segera Jalankan APBD 2023 Usai Serahkan DPA ke SKPD
Walikota Tanjungpinang Hj Rahma bersama kepala OPD Pemko Tanjungpinang usai acara penyerahan DPA di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Kamis (5/1/2023) (Fhoto : Diskominfo Tanjungpinang)  

By Angga Prasetyo

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com – Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen dimulainya kegiatan yang didalamnya sudah termuat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023.

Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma saat menyerahkan DPA satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kepada pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang pada Kamis (5/1/2023) di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Kepri.

“ DPD menjadi sangat penting, sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran di masing-masing OPD,” kata Walikota Rahma dikutip laman Diskominfo Tanjungpinang.

Setelah menyerahkan DPA tersebut, Rahma menegaskan dirinya tidak mau lagi mendengar masih ada SKPD yang melakukan tunda pembayaran terhadap hak-hak pegawai. Ia meminta setelah ini segera diproses.

Ia meminta setelah menyerahkan DPA tersebut kegiatan di masyarakat harus segera dimulai, terutama yang berkaitan dengan pembangunan fisik. 

Sementara, untuk perangkat daerah yang menerima dana alokasi khusus (DAK), Rahma meminta agar memperhatikan kesesuaian penganggaran dan melaksanakannya sesuai dengan petunjuk teknis. 

“Besar harapan saya, apa yang sudah menjadi komitmen kita dalam melaksanakan APBD 2023 dapat kita selesaikan bersama,” ujarnya. 

Wali kota juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD khususnya banggar, TAPD yang diketuai sekda bersama seluruh perangkat daerah yang sudah berusaha optimal dalam proses penyusunan penganggaran APBD tahun anggaran 2023. 

“Terima kasih, karena anggaran APBD 2023 ini sudah menjadi dokumen yang boleh kita laksanakan di masyarakat,” pungkasnya. 

Adapun DPA tahun anggaran 2023 yang ditetapkan sebesar Rp1.052.182.850.597 rincian untuk pagu anggaran masing-masing OPD pemerintah kota Tanjungpinang, sebagai berikut. 

Sekretariat Daerah Rp59.437.805.428, Sekretariat DPRD Rp46.378.788.534, Bappelitbang Rp15.922.351.730, Inspektorat Daerah Rp12.345.473.306, Dinas Pendidikan Rp273.716.674.210, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Rp140.784.866.495, Badan Layanan Umum/RSUD Rp34.732.462.644. 

Dinas PUPR, Rp91.256.609.600, Dinas Perkim RP45.602.676.921, BPKAD Rp17.793.536.407, BPPRD Rp10.195.454.789, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Rp20.088.158.622, Satpol PP Rp26.044.929.359, Dinas Perhubungan Rp13.562.248.497, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rp9.526.012.610.

Dinas Kepemudaan dan Olahraga Rp13.476.067.794, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Rp13.454.447.213, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Rp22.631.259.268, Dinas Kominfo, Rp12.426.660.187, Dinas Sosial Rp12.448.199.353. 

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat, Rp11.576.184.543, DPMPTSP Rp10.096.112.916, BKPSDM Rp8.323.996.063, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Rp8.623.935.968, DLH Rp27.152.638.375. 

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp9.021.252.342, Badan Kesbangpol Rp13.912.827.084, BPBD Rp4.381.786.019, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp11.177.896.340.

Kecamatan Tanjungpinang Kota Rp11.340.731.619, Kecamatan Tanjungpinang Timur Rp16.194.649.468, Kecamatan Tanjungpinang Barat Rp13.616.805.582, dan Kecamatan Bukit Bestari Rp14.939.351.311. (Angga)

Editor : Herry


Posting Komentar