-->

Ads (728x90)

Usai Jalani Hukuman, 46 PMI Dideportasi dari Malaysia Diinapkan di Tanjung Pinang
46 PMI yang Dideportasi dari Malaysia Saat di Pelabuhan Tanjung Pinang  (Fhoto : Dicky Syahtria/Peristiwanusantara.com)

TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com – Sebanyak 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari negara Malaysia masih diinapkan di Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Senggarang, Tanjung Pinang. Minggu, (08/01/2023)

Koordinator Pemulangan Kemesos Direktorat Rehabilitasi Tuna Sosial dan Korban Perdagangan, Peter M Matakena mengatakan bahwa para PMI tersebut diinapkan di RPTC Senggarang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,  sambil menunggu jadwal pemulangan ke daerahnya masing masing.

"Mereka dideportasi dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang pada Kamis (5/1/223) lalu," terangnya.

Lanjutnya, para PMI tersebut dideportasi setelah menjalani masa hukuman di penjara Malaysia karena melanggar undang-undang keimigrasian. PMI yang dipulangkan kebanyakan berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Aceh.

Sebanyak 46 PMI yang dideportasi itu terdiri dari 23 orang wanita dan 1 orang balita selebih pria. Diantara pria yang dideportasi ada satu orang pria yang buta, diduga karena mengalami insiden sehingga mengalami kebutaan ketika berada di negeri jiran.

"Kebanyakan PMI tersebut di penjara lantaran melanggar undang undang keimigrasian, terlibat masalah visa dan izin tinggal. Sebagian lagi ada juga yang kabur dari majikan dan meminta perlindungan ke KJRI," tutupnya. (Angga)


Editor : Herry

Posting Komentar