-->

Ads (728x90)

Polsek Tebing Sikat Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid
Kapolsek Tebing bersama Anggota dan Pelaku Berikut Barang Bukti di Mapolek Tebing, Kamis (5/1/2023) (Fhoto : Robert /Peristiwanusantara.com)

By Robert 

KARIMUN, Peristiwanusantara.com - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tebing, AKP Jaiz, S.IP menyampaikan bahwa pada hari Sabtu (31/12/22) berawal dari pengaduan ketua masjid AN - Nabawi I di Perumahan Balai Garden, melaporkan bahwa telah terjadi pencurian Kotak Infaq/Amal.

Kronologi penangkapan, pada hari Rabu (4/1/2023) sekira pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tebing, melakukan penyelidikan pencurian yang terjadi di Masjid An-Nabawi, berdasarkan rekaman CCTV.

"Hasil penyelidikan, bahwa diduga pelaku MS, berada di rumahnya di Jelutung, Kelurahan Darussalam, Meral Barat Karimun," terangnya, di Polsek Tebing, (5/1)

"Kemudian pelaku diamankan dan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku MS mengakui bahwa telah melakukan pencurian kotak infaq/kotak amal di An-Nabawi dan juga TKP lainnya yang berjumlah 17 masjid," terangnya lagi.

Lanjut Kapolsek Tebing mengatakan bahwa atas kejadian tersebut diperkirakan kerugian yang dialami sekira Rp 16.500 Ribu, dan motif pencurian adalah mencuri uang untuk kepentingan pribadi.

Modus pelaku mencongkel bagian bawah kotak infaq/kotak amal menggunakan linggis, obeng dan tang, kemudian pelaku melanjutkan mencongkel hingga kotak amal terlepas dari lantai mesjid.

"Atas kejadian tersebut pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ungkapnya mewakili Kapolres Karimun.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tebing, AKP Jaiz, S.IP menyampaikan bahwa pada hari Sabtu (31/12/22) berawal dari pengaduan ketua masjid AN - Nabawi I di Perumahan Balai Garden, melaporkan bahwa telah terjadi pencurian Kotak Infaq/Amal.

Kronologi penangkapan, pada hari Rabu (4/1/2023) sekira pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Tebing, melakukan penyelidikan pencurian yang terjadi di Masjid An-Nabawi, berdasarkan rekaman CCTV.

"Hasil penyelidikan, bahwa di duga pelaku MS, berada dirumahnya di Jelutung, Kelurahan Darussalam, Meral Barat Karimun," terangnya, di Polsek Tebing, (5/1)

"Kemudian pelaku diamankan dan setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku MS mengakui bahwa telah melakukan pencurian kotak infaq/kotak amal di An-Nabawi dan juga TKP lainnya yang berjumlah 17 masjid," terangnya lagi.

Lanjut Kapolsek Tebing mengatakan bahwa atas kejadian tersebut diperkirakan kerugian yang dialami sekira Rp 16.500 Ribu, dan motif pencurian adalah mencuri uang untuk kepentingan pribadi.

Modus pelaku mencongkel bagian bawah kotak infaq/kotak amal menggunakan linggis, obeng dan tang, kemudian pelaku melanjutkan mencongkel hingga kotak amal terlepas dari lantai mesjid.

"Atas kejadian tersebut pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," ungkapnya mewakili Kapolres Karimun. (Bert)



Editor : Herry

Posting Komentar