-->

Ads (728x90)

Polsek Lubuk Baja Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pengusaha Baloi
Rekontruksi pembunuhan pengusaha Baloi yang digelar Polsek Lubuk Baja di Lapangan Mapolresta Barelang, Selasa (17/1/2023) (Fhoto : Carles/Peristiwanusantara.com)


By Carles
BATAM, Peristiwanusantara.com
– Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Iwan terhaap M Said yang merupakan suami dari mantan istri tersangka.

Tersangka memperagakan sebanyak 17 reka adegan pada rekontruksi yang digelar di Lapangan Mapolresta Barelang, Selasa (17/1/2023),

Dari hasil rekontruksi yang juga disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Karyo So Immanuel Gort, korban M Said meregang nyawa terdapat pada adegan ke 12 hingga adegan ke 14. Dimana pelaku menebas leher korban menggunakan parang hingga korban tersungkur dan tewas di dalam rumahnya di Perumahan Baloi Center Blok C Nomor 114 Kelurahan Baloi Indah, Lubukbaja, Kota Batam pada Sabtu 24 Desember 2022 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Thetio Nardiyanto saat ditemui awak media mengatakan rekontruksi ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan dengan korban M Said yang tewas ditangan Iwan, mantan suami dari istri korban.
Ia menjelaskan bahwa sebelum aksi kejam tersebut terjadi tersangka dan korban sempat cekcok dan beradu fisik.

“ Reka adegan yang diperagakan oleh tersangka dan saksi seluruhnya sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja,” katanya.

Pembunuhan tersebut, katanya,  dipicu motif dendam dan sakit hati, karena korban menikahi mantan istri tersangka sebelum adanya putusan cerai dari Pengadilan Agama.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP junto 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.  (les)
Editor : Herry

Posting Komentar