-->

Ads (728x90)

Pemkab dan Kejari Teken MoU Dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Bupati Natuna Wan Siswandi bersama Kajari Natuna Imam MS Sidabutar saat menandatangani MoU dibidang Perdata dan TUN di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Selasa (24/01/2023) (FHoto : Bernard/Peristiwanusantara.com).


By Bernard 


NATUNA, Peristiawanusantara.com
–  Guna meminimalisir potensi masalah hukum yang dapat digugat oleh berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna menjalin kerjasama (MoU) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna.

MoU itu ditandatangani oleh Bupati Natuna Wan Siswandi bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna Imam MS Sidabutar di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Selasa (24/01/2023).

Penandatanganan MoU tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Natuna, Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Natuna beserta Kepala RSUD Natuna.

Usai menandatangani kerjasama tersebut, Bupati Natuna Wan Siswandi saat ditemui awak media mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kejari Natuna yang telah bersedia menjalin  kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna.

"Kami dari Pemda Natuna berterimakasih atas kerja sama dari pihak Kejari Natuna sudah mau menjalin kerja sama bersama dengan Pemda Natuna untuk  membantu dalam berbagai permasalahan hukum yang ada di Pemerintahan," katanya.

Beliau berharap melalui kerja sama ini Kejari Natuna dapat memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada  Pemerintah Daerah bila mana terjadi masalah-masalah Perdata yang menimpa Pemda Natuna dan bilamana terjadi masalah-masalah Tata Usaha Negara yang naik ke meja hukum.

Bupati Natuna juga berpesan kepada seluruh Kepala OPD yang hadir dalam acara MoU, agar dalam menjalankan tugas dan kewajibannya senantiasa memahami dan berjalan sesuai regulasi normatif dan regulatif yang ada, sehingga tidak terjadi penyimpangan.

"Meski nanti sudah ada MoU dengan Kejari, kita harus senantiasa berhati-hati dalam pelaksanaan dan penatausahaan pemerintahan di Kabupaten Natuna dengan semaksimal mungkin menghindarkan potensi terjadinya masalah perdata, serta meminimalisir terjadinya mal-administrasi," tegasnya.

Di tempat yang sama, Kajari Natuna Imam MS Sidabutar mengatakan Mou adalah dasar untuk kita untuk melangkah ke depannya dalam melakukan tindakan-tindakan dalam menyelesaikan permasalahan hukum.

Dengan adanya MoU ini, beliau berharap tidak ada lagi masalah yang muncul tentang perbuatan hukum atau perbuatan melanggar hukum di Lingkungan Pemda Natuna.

"Jika dari Pemda ada permasalahan baik itu di perdata dan juga Tata Usaha Negara (TUN) atau pun masalah tentang pengembalian asset, bagaimana menangani masalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemda kami dari kejaksanaan siap membantu, apapun bentuk permasalahannya," ucap Kajari.

Beliau menyampaikan, pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemda di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai kesepakatan.

“Kami dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum sekirannya kurang dipahami, dan kedepannya kami akan melakukan sosialisasi mengenai penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di setiap kecamatan agar terbentuknya restorative justice di setiap kecamatan. (Nard).

Editor : Herry  
 

Posting Komentar