-->

Ads (728x90)

Pekerja Sebut Pemotongan Upah Dilakukan Secara Sepihak, HRD PT YTP : Pemotongan Sesuai Perjanjian Awal
Pekerja PT Yixin Teknologi Plastiksaat melakukan aksi mogok kerja di depan pintu gerbang perusahaan tersebut, di Jalan Brigjen Katamso KM 6 No. 5, Komplek Batam Cipta Industri, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, Kamis (12/1/2023) (Fhoto : dok Peristiwanusantara.com)


By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com – Pihak PT Yixin Teknologi Plastik (YTP) tetap bersikukuh melakukan pemotongan upah jika para pekerja tidak bisa mencapai target mensortir plastic dari target yang telah ditentukan.
 
Para pekerja ditargetkan mensortir plastic sebanyak 7 ball limbah plastic setiap hari dengan upah Rp 120 ribu,- jika target tersebut tidak tercapai maka upah mereka dipotong.

HRD PT Yixin Teknologi Plastik Feby saat ditemui wartawan pada Kamis (12/1/2022) mengatakan pemotongan gaji pekerja yang dilakukan pihak manajemen perusahaan sudah sesuai dengan perjanjian awal.

“ Dalam perjanjian awal disebutkan ada pemberlakuan pemotongan gaji bila pekerja tidak mencapai target kerja,” katanya.

Hal tersebut berbeda dengan yang disampaikan para pekerja PT YTP saat ditemui wartawan ketika melakukan aksi mogok kerja di depan pintu gerbang perusahaan tersebut, di Jalan Brigjen Katamso KM 6 No. 5, Komplek Batam Cipta Industri, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, Kamis (12/1/2023).

Mereka mengatakan sesuai perjanjian awal, pekerja akan mendapat gaji sebesar Rp 120 ribu,- perhari dan sudah berjalan selama hampir 3 tahun.

Namun dalam 3 bulan terakhir para pekerja terkejut dan merasa kecewa karena mereka mendapat potongan yang bervariasi dan rata rata hanya mendapat gaji sebesar Rp 60 ribu,- hingga Rp 80 ribu,- saja. Padahal mereka bekerja  sejak pukul  7.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB, pemotongan itu dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Marna salah seorang pekerja mengatakan pemotongan gaji dilakukan karena pekerja tidak mencapai target yang diminta oleh manajemen. (les)

Editor : Herry

Posting Komentar