-->

Ads (728x90)

KPU Kepri Gelar Uji Publik Penyusunan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kepri
Ketua KPU Propinsi Kepri, Sriwati menyampaikan sambutannya saat acara kegiatan uji publik penyusunan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepri pada Pemilu 2024 di Hotel Nite and Day Tanjungpinang, Selasa (17/1/2023) (Fhoto : Angga/Peristiwanusantara.com)


By Angga

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 / PUU-XX/ 2022 tentang Pembentukan Daerah Pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Kepulauan Riau menggelar kegiatan uji publik penyusunan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Provinsi Kepri pada Pemilu 2024

Uji publik penyusunan dan alokasi kursi anggota DPRD ini diselenggarakan di Hotel Nite and Day Tanjungpinang, Selasa (17/1/2023) dan dihadiri tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, akademisi, BEM dan media massa.

Ketua KPU Propinsi Kepri, Sriwati  saat ditemui wartawan disela-sela kegiatan tersebut mengatakan kegiatan uji publik ini dilaksanakan untuk menjaring dan menerima masukan dari masyarakat, akademis, organisasi dan lainnya termasuk jurnalis. Atas rancangan perubahan Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Kepri pada Pemilu 2024 mendatang.

“ Setelah menerima masukan atau usulan dari semua lapisan masyarakat maka nantinya rancangan usulan dan masukan tersebut akan dibahas bersama dan selanjutnya akan diteruskan ke KPU RI,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya optimis rancangan tersebut akan disetujui KPU RI karena alasan yang disampaikan sesuai dengan prinsip-prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kepri sesuai dengan komposisi dan jumlah penduduk.

Sebagai catatan, katanya, pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursi DPRD Provinsi Kepri dari Dapil Kota Batam berjumlah 25 kursi yang terbagi dari tiga dapil yakni dapil empat, lima dan enam.

Bila awalnya dapil empat dan lima ada 10 kursi dan dapil enam ada 5 kursi maka nantinya akan  mengalami perubahan komposisi menjadi dapil empat menjadi 10 kursi,  dapil 5 menjadi 11 kursi dan dapil enam menjadi 4 kursi.

Sedangkan untuk dapil dan kursi DPRD Propinsi Kepri di masing-masing kabupaten dan kota selain Batam tidak mengalami perubahan yakni Dapil Kota Tanjungpinang tetap 5 kursi, Kabupaten Bintan dan Lingga 6 kursi, Kabupaten Karimun 6 kursi dan Kabupaten Natuna dan Anambas 3 kursi. (Angga)

Editor : Herry

Posting Komentar