-->

Ads (728x90)

Komisi III DPRD Batam Akan Gelar RDP Terkait Pemotongan Upah Pekerja PT YTP
Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Safari Ramadhan saat menemui pekerja PT Yixin Teknologi Plastik di Tanjung Uncang, Kamis (12/1/2023) (Fhoto : Carles/Peristiwanusantara.com)

By Carles

BATAM, Peristiwanusantara.com – Komisi III DPRD Batam akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan pekerja PT Yixin Teknologi Plastik (YTP) yang merasa dirugikan lantaran adanya pemotongan upah secara sepihak oleh pihak perusahaan
.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Safari Ramadhan kepada para pekerja PT YTP yang menggelar aksi mogok kerja  di depan pintu gerbang perusahaan tersebut  yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso KM 6 No. 5, Komplek Batam Cipta Industri, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, Kamis (12/1/2023)

Politisi PAN ini menemui para pekerja setelah dirinya menemui dan menyampaikan mengenai pemotongan upah yang dikeluhkan pekerja kepada pihak manegemen.

“ Mengenai adanya pemotongan upah yang bapak/ibu keluhkan itu sudah saya sampaikan kepada pihak manegement perusahaan, kemudian pihak manegemen menyampaikannya kepada pemilik perusahaan. Namun pemilik perusahaan tidak menanggapinya,” katanya.

Setelah RDP dijadwalkan, maka Komisi III DPRD Batam akan mengundang pihak PT YTP dan instansi terkait serta para pekerja untuk mecari solusi mengenai masalah ini.

Ia menyebut sebagai wakil rakyat, pihaknya harus memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.

“ Walau bagaimanapun kita harus menjaga agar investasi di Kota Batam tidak terganggu hanya disebabkan aturan dari perusahaan yang tidak sesuai dengan kesejahteraan karyawan,” katanya.

Ditempat yang sama, Ketua RW 01 Cunting Atas Arifin kepada wartawan mengatakan pekerja yang melakukan aksi mogok kerja tersebut sebanyak 38 orang dan aksi ini sudah dilakukan selama 6 hari.

“ Aksi mogok kerja ini mereka lakukan lantaran pihak manegemen perusahaan memotong gaji pekerja secara sepihak jika pekerja tidak mencapai target mensortir limbah plastic,” katanya.

Para pekerja bekerja dari pukul 07.30 – 17.30 WIB, dengan target  7 ball limbah plastic yang harus disortir dan banyak pekerja tidak bisa mencapai target, jikat tidak mencapai target pihak perusahaan memotong gaji pekerja sebesar Rp 20 ribu,- padahal gaji mereka hanya Rp 120 ribu,- perharinya. (Les)

Editor : Herry


Posting Komentar