By Robert
KARIMUN, Peristiwanusantara.com – Wakil Bupati (Wabup) Karimun Anwar Hasyim bersama Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Karimun Firdaus meresmikan pemakaian rumah Restoratif Justice Baharuddin Lopa di Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Senin (2/1/2023) pagi.
Rumah Restoratif Justice Baharuddin Lopa yang diresmikan Wabup Karimun, adalah rumah Restoratif Justice ketiga. Lokasinya berada di lokasi Gedung Serba Guna Kantor Kelurahan Sungai Raya Meral.
Wabup Anwar Hasyim kepada wartawan usai acara peresmian rumah Restoratif Justice tersebut mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik atas program-program yang telah dicanangkan oleh Kejagung melalui Kejari Karimun. Menurutnya masyarakat harus sadar bahwa apa yang menjadi program pemerintah melalui Kejari semuanya adalah bentuk pelayanan yang memberikan kenyamanan masyarakat Karimun.
Sementara, Kajari Karimun Firdaus mengatakan rumah Restoratif Justice yang diresmikan ini merupakan yang ketiga. Tujuannya untuk memberikan kenyamanan atau solusi kepada masyarakat agar hal-hal kecil dapat diselesaikan dengan cara berdamai.
Ia menyebut pembangunan rumah Restoratif Justice untuk seluruh 14 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Karimun dapat selesai tahun 2023 ini.
Lebih jauh beliau menjelaskan sepanjang tahun 2022 ada tiga kasus yang diselesaikan dengan Restoratif Justice. Ketiga kasus tersebut adalah kasus pemukulan, penganiayaan dan pencurian. Sedangkan untuk bulan Januari 2023 ini yang sedang diupayakan diselesai dengan Restoratif Justice ada satu kasus.
“ Dalam menyelesaikan kasus dengan Restoratif Justice banyak hal yang harus diperhatikan diantaranya ancaman hukuman di bawah 5 tahun, harus ada perdamaian dengan kedua belah pihak, intinya korban tidak boleh dirugikan,” katanya. (Bert)
Editor : Herry
Posting Komentar