Pemilik warung (kanan) bersalaman dengan pelaku pencuri HP di Kantor SPKT Polresta Tanjungpinang, Selasa (10/1/2023) (Fhoto : dok Polres Tanjungpinang) |
TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com - Seorang wanita muda berinisial N (21) yang kedapatan mencuri handphone, rokok hingga uang disebuah warung di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (10/01) pagi, selamat dari jeratan hukum.
Wanita itu selamat lantaran R pemilik warung sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini dan mengampuni si pelaku pencurian tersebut pada mediasi yang dilakukan di Kantor SPKT Polresta Tanjungpinang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, korban sudah mengampuni pelaku pada mediasi yang dilakukan anggota Polresta Tanjungpinang di Kantor SPKT, tak lama usai penangkapan.
"Pada saat di Kantor SPKT Polresta Tanjungpinang korban tidak bersedia membuat Laporan Polisi (LP) dan pelaku meminta maaf serta mau mengembalikan barang-barang curian serta pelaku berjanji untuk tidak melakukan pencurian lagi," katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya, Rabu (11/01) sore.
Kasar Reskrim Polresta Tanjungpinang mengatakan bahwa si pelaku saat ini sedang hamil 7 bulan.
"Pelaku saat ini dalam keadaan hamil 7 bulan," katanya.
Untuk diketahui, pada Selasa (10/01) lalu anggota Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang wanita muda yang tertangkap basah melakukan pencurian disalah satu warung di Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjungpinang.
Wanita tersebut diketahui kedapatan mencuri 2 bungkus rokok HD, 1 unit handphone merk Nokia dan uang sebanyak Rp.100 ribu,-
Pemilik warung kepada wartawan mengatakan sebelum menjalankan aksinya, pelaku diketahui telah mengintai suasana warung yang sepi.
Saat pemilik warung ke belakang, pelaku kemudian masuk ke dalam warung lalu mengambil HP di meja dan uang di dalam laci.
"Namun sebelum kabur saya menangkap pelaku," katanya.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diduga adalah orang yang sama melakukan pencurian HP di sekitar lokasi tersebut. Kejadiannya sehari sebelum wanita muda ini tertangkap basah. (Angga)
Editor : Herry
Posting Komentar