-->

Ads (728x90)

Dipersidangan Mantan Kadis Perkim Bintan Mengaku Dijebak Bawahannya
Sidang mantan Kadis Perkim Bintan Herry Wahyu terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan TPA di Kabupaten Bintan, Di Pengadilan Negeri Bintan, Jumat (13/1/2023) (Fhoto : Angga/Peristiwanusantara.com)

By Angga

TANJUNGPINANG, Peristiwanusantara.com
– Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Kabupaten Bintan dengan terdakwa mantan Kepada Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Bintan, Herry Wahyu kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Sidang dilaksanakan secara virtual pada Jumat (13/1/2023) lalu dengan terdakwa Herry Wahyu bersama dua terdakwa lainnya yakni Ari Syafdiansyah dan Supriatna.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa yang dibacakan tim kuasa hukum para terdakwa di depan majelis hakim.

Dalam pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa menyebut  terdakwa Herry Wahyu merasa dijebak oleh bawahannya, atas rasa percaya kebawahannya sebagai tim persiapan pembebasan lahan TPA di Tanjung Uban Bintan.

“ Kami memohon majelis hakim melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara menyeluruh dan berharap perkara ini dapat diputus dengan seadil-adilnya,” katanya.
 
Sebelumnya, Heri Wahyu bersama dua terdakwa lainnya Ari Syafdiansyah dan Supriatna dituntut dengan tuntutan 7 tahun dan enam bulan serta 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Bintan. 

Ketiganya dinilai bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan TPA hingga menyebabkan kerugian negara sebesar RP 2,4 milyar,-   (Angga)


Editor : Herry



Posting Komentar