-->

Ads (728x90)

Cabuli Pelajar SMP, Seorang Mahasiswa di Tanjungpinang Diringkus Polisi Penyidik sedang memeriksa mahasiswa
Penyidik sedang memeriksa seorang mahasiswa yang diduga mencabuli anak gadis yang masih di bawah umur di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (24/1/2023) (Fhoto : Angga/Peristiwanusantara.com)

By Angga

TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com
- Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Tanjungpinang lantaran diduga telah mencabuli gadis yang masih di bawah umur. .

Mahasiswa berinisial S tersebut, diringkus polisi saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor di Jalan Ganet Tanjungpinang pada Senin (22/1/2023).

Korban dan pelaku saling kenal dan berpacaran saat masa berpacaran inilah, aksi pencabulan terjadi. Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu membujuk rayu dan mengancam korban agar menuruti kemauannya.

Kejadian pencabulan ini terungkap setelah korban yang diketahui masih berstatus pelajar SMP berusia 15 tahun, bercerita kepada orang tuanya telah dicabuli pelaku. Mengetahui hal tak senonoh yang dialami putrinya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadiannya ke polisi.

“ Dari pemeriksaan pelaku mengakui telah mencabuli korban berulangkali yang dilakukan di kediaman tersangka,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak kepada wartawan di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (24/1/2023)

Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu membujuk rayu dan mengancam korban agar menuruti kemauannya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Angga)

Editor : Herry



 

Posting Komentar