Bupati Surya (tengah) saat menghadiri pelantikan Anggota PPS se Kabupaten Asahan di Gedung Serbaguna Kisaran, Selasa (24/01/2023) (Fhoto : Senti/Infokepri.com) |
By Senti
ASAHAN, Infokepri.com – Tugas dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, salah satunya adalah mengumpulkan hasil perhitungan suara dan melaksanakan semua tahapan penyelengaraan pemilu di tingkat Kelurahan /Desa.
“ Setiap Anggota PPS harus mempelajari dan menguasai seluruh regulasi tentang Pemilu Tahun 2024 untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis, dengan mengedepankan azas pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” kata Bupati Asahan H. Surya, BSc saat ditemui awak media usai menghadiri pelantikan anggota PPS di Gedung Serbaguna Kisaran, Selasa (24/01/2023)
Bupati Surya juga meminta seluruh Anggota PPS segera bersinergi dan berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah, Camat dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam menyukseskan tahapan dan jadwal penyelengaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 di wilayahnya masing-masing.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan Hidayat, SP melantik 612 Anggota PPS se-Kabupaten Asahan.
Usai melantik Anggota PPS itu, Hidayat mengatakan ada 4 hal yang harus di lakukan Anggota PPS dalam mengemban amanah yang diberikan diantaranya :
- Pertama, pahami seluruh aturan atau regulasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu.
- Kedua, terapkan seluruh prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
- Ketiga, perkuat kerja tim di jajaran PPS dan sekretariat, saling melengkapi dan terbuka.
- Keempat, jaga dan tingkatkan koordinasi dengan pihak Desa/Kelurahan dan tokoh masyarakat dan tokoh agama”, ujar Hidayat.
“ Kami berharap kepada Anggota PPS yang telah dilantik, agar dapat langsung berkordinasi dengan pihak Kepala Desa/Lurah, melakukan silaturahmi dan berkordinasi tentang fasilitas yang dapat dipergunakan dalam pelaksanaan tugas PPS nantinya serta berkordinasi tentang sekretariat PPS di Desa/Kelurahan,” katanya.
Beliau juga meminta kepada seluruh Camat dan Lurah/Kepala Desa, agar dapat membimbing Anggota PPS yang menjalankan tugas di wilayahnya.
Hal senada juga disampaikan Anggota Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni kepada Anggota PPS yang telah dilantik, agar melakukan koordinasi dengan Aparatur Pemerintahan di Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya.
"Koordinasi ini penting dilakukan, demi mensukseskan Pemilu Tahun 2024", ucapnya.
Selain itu Yulhasni mengatakan, Pemilu saat ini sudah menuju era digitalisasi. Maka dari itu, diharapkan, Anggota PPS sudah akrab dengan yang namanya teknologi.
Terakhir Yulhasni berharap kepada Pemerintah Kabupaten Asahan terkhusus Kecamatan dan Desa/Keluarahan dapat membantu Anggota PPS dalam mensosialisasikan masyarakat diwilayahnya untuk mendaftarkan diri sebagai pemilih, apabila belum terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2024. Dan kepada Anggota PPS diharapkan dapat bekerja secara profesional. (Ti)
Editor : P.Sipayung
Posting Komentar