-->

Ads (728x90)

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam saat memimpin konfersi terkait pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Karimun, Jumat (27/1/2023) (Fhoto : Robert/Peristiwanusantara.com)

By Robert

KARIMUN, Peristiwanusantara.com -  Satresnarkoba Polres Karimun meringkus seorang kurir narkoba berinisial RJK dari dalam kamar salah satu hotel yang ada di Karimun, Minggu (22/1/2023).

Pria berusia 30 tahun tersebut diamankan lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat  7,378 kilogram, yang dikemas di dalam 7 bungkus plastik teh china merk Guan Yinwang berwarna gold yang disimpan di dalam speaker aktif.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam, S.H., S.I.K saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media didampingi Kasat Narkoba AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung pada Jumat (27/1/2023) di Mapolres Karimun mengatakan narkotika jenis sabu tersebut dibawahnya dari Malaysia ke Kabupaten Karimun, yang rencananya akan dibawa keluar dari Kabupaten Karimun.

Kapolres mengatakan kasus ini terungkap dari informasi masyarakat, atas informasi tersebut team personel Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku disalah satu Hotel yang berada di Kec. Karimun Kab. Karimun pada Minggu (22/1/2023) lalu sekira pukul 17.45 WIB.

Selain mengamankan pelaku dan narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 unit speaker aktif berwarna hitam dan 1 unit handphone.

Kapolres mengatakan dari 7.378 gram barang bukti sabu  yang diamankan, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menyelamatkan sebanyak ± 29.512 jiwa manusia dengan asumsi 1 gramnya dikonsumsi oleh 3 sampai dengan 4 orang.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Karimun guna pengembangan penyelidikan.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar,- sampai dengan Rp.10 miliar,-  (Bert)

Editor : Herry

 

Posting Komentar