Sidang Sam On Bin Soride warga Singapura terdakwa tindak pidana penganiayaan di Pengadilan negeri Tanjungpinang, Rabu (4/1/2022) (Fhoto : Angga/Peristiwanusantara.com)
By Angga Prasetyo
TANJUNG PINANG, Peristiwanusantara.com – Sam On Bin Soride, warga negara Singapura didakwa dalam perkara penganiayaan terhadap isteri dan anak tirinya yang masih di bawah umur. Akibat dipukuli, putri korban mengalami luka dalam dan sempat muntah darah dan trauma.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (4/1/2022) terungkap perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban bukan yang pertama kali namun terjadi sudah berulangkali.
Agenda sidang ini, pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari saksi korban yakni Yosiko yang merupakan isterinya sendiri serta anak tirinya yang dihadirkan di persidangan.
Dipersidangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh majelis hakim Siti Hajar SH didampingi hakim anggota Boy Syailendra SH dan Risbarita Simorangkir SH, saksi korban mengatakan bahwa Sam On Bin Soride melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan putrinya.
Dalam penganiayaan tersebut, korban dan anaknya dipukuli secara brutal dibagian bibir, dada dan tangan anaknya diplintir oleh terdakwa.
Diuraikan juga kasus penganiayaan ini bermula dari cekcok dan pertengkaran antara korban dengan terdakwa setelah isteri korban mengetahui terdakwa berselingkuh melalui chatting handphone milik terdakwa.
Setelah itu, pertengkaran rumah tangga antara suami isteri ini kemudian berlanjut dengan penganiayaan. Terdakwa yang emosi langsung melakukan pemukulan terhadap korban sedangkan putri korban yang masih dibawah umur melihat orang tuanya dipukul mencoba melerai namun justru ikut dipukuli terdakwa.
“ Putri saya dipukuli terdakwa hingga mengalami luka dalam dan sempat muntah darah dan trauma,” kata Yosiko
Di persidangan terungkap perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban bukan yang pertama kali namun terjadi sudah berulangkali.
Sidang perkara ini dihadiri jaksa penuntut umum serta tim kuasa hukum terdakwa, Mounieka Suharbima.
Usai pembacaan dakwaan dan mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (Angga)
Editor : Herry
Posting Komentar