By Parulian
BATAM, Peristiwanusantara.com – Muhammad Ruslan pemilik rumah liar (Ruli) di Jalan R Suprapto tepatnya di depan Gereja Persekutuan Oeikumene Umat Kristen (POUK) Putri Hijau, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung mengaku tidak keberatan rumahnya ditertibkan oleh Tim Terpadu.
“ Kami sangat mendukung program pemerintah melakukan pembangunan,” kata Muhammad Ruslan saat ditemui di rumah liarnya yang baru saja diruntuhkan oleh Tim Terpadu pada Kamis (15/12/2022)
Tim Terpadu yang terdiri dari TNI,Polri dan Satpol PP merubuhkan rumah liarnya lantaran dibangun di jalur hijau atau di jalan row 30. Penertiban itu harus dilakukan Tim
Terpadu lantaran jalan tersebut akan dibangun sesuai row yang direncanakan oleh BP Batam.
Ruslan mengaku setiap tahun diganggu terus oleh pihak yayasan dan disuruh petugas untuk membongkar rumahnya. Padahal lahan tersebut dibeli pihak Yayasan gereja darinya.
Kondisi Rumah Ruslan setelah dirubuhkan oleh Tim Terpadu, Kamis (15/12/2022) (Fhoto : Parulian/Peristiwanusantara.com) |
Ruslan menilai penertiban rumah liarnya itu tidak adil dan menurutnya pembangunan gereja tersebut tidak sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri.
Ruslan juga mengaku heran terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gereja tersebut yang baru terbit tahun 2020 lalu, padahal gereja itu sudah dibangun cukup lama sebelum tahun 2020.
“ Kami lihat IMB gereja ini baru terbit tahun 2020, sementara gereja itu sudah dibangun sebelum tahun 2022,” katanya.
Hasoloan Siburian SH selaku Penasehat Hukum Gereja POUK Putri Hijau saat temui melalui WhatsApp, Kamis (15/12/2022) mengatakan seluruh perizinan terkait pembangunan gereja tersebut sudah lengkap.
“ Dia kan tidak tau tentang itu, kalau dari kita menjawab semuanya sudah sesuai,” katanya melalui WhasAppnya. (lian)
Editor : Heri
Posting Komentar