-->

Ads (728x90)

Polresta Barelang Musnahkan 26,535 Kilogram Sabu dan 4 Kilogram Ganja Serta 2.302 Butir Pil Ekstasi
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto bersama Forkopimda Batam musnahkan narkoba di Halaman Mapolresta Barelang, Kamis (29/12/2022) (Fhoto : Andi/Peristiwanusantara.com)


By Andi 


BATAM, Peristiwanusantara.com
– Sebanyak 26,535 kilogram narkotika jenis sabu,  ganja 4 kilogram serta 2.302 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti tangkapan tiga bulan terakhir yang diamankan dari delapan tersangka dimusnahkan Polresta Barelang.

Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Halaman Mapolresta Barelang, Kamis (29/12/2022)

Sebelum dilakukan proses pemusnahan, satu persatu barang bukti narkoba dilakukan narkotes untuk memastikan keasliannya.

Barang haram ini dimusnahkan dengan cara direbus dan dibakar, disaksikan oleh instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Batam, Wakil Walikota Batam dan kedelapan orang tersangka.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto kepada wartawan disela-sela pemusnahan barang haram ini mengatakan narkoba ini merupakan tangkapan pada kurung waktu tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2022 yang diamankan dari delapan tersangka.

Kedelapan tersangka diduga keras merupakan bandar dan kurir, mereka ditangkap dibeberapa lokasi di Kota Batam. 

Para tersangka memperoleh barang haram ini dari Malaysia tujuan Kota Batam melalui perairan internasional. 

“ Besarnya upah sebagai kurir maupun bandar menjadi alasan utama para pelaku berani membawa dan mengedarkan narkoba di Indonesia,” katanya.

Kapolresta Barelang menyebut pemusnahan barang haram ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum untuk melakukan perang terhadap peredaran narkoba.

Dalam pengungkapan kasus narkoba ini Polresta Barelang Kombes Pol Nugroho menerima penghargaan Presisi Award dari Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) 

Para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Andi)

Editor : Herry


Posting Komentar